Rabu, 23 Desember 2020

GEGER ANAK PAK LURAH

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Berita heboh datang silih berganti di negeri ini, kasus dua menteri aktif baru saja dicokok KPK saja belum selesai persidangannya, yaitu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, (https://bisnis.tempo.co/read/1408576/menteri-kkp-edhy-prabowo-ditangkap-kpk-bu-susi-jadi-trending-topic-di-twitter/full&view=ok) serta Menteri Sosial Juliari Batubara (https://seleb.tempo.co/read/1412096/menteri-sosial-ditangkap-kpk-netizen-ramai-ramai-nonton-podcast-deddy-corbuzier) sudah beralih berita ditembaknya mati 6 Laskar FPI oleh Polisi, menurut keterangan Polisi FPI melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada petugas dengan membawa senjata api dan golok, sementara menurut versi FPI, tidak membawa celurit apalagi senjata api, karena didalam kartu keanggotaan FPI dilarang untuk membawa senjata tajam apalagi senjata api. Manakah yang benar?. Karena pelaku penembakan adalah kepolisian sebagai alat negara yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat maka penyelidikannya supaya fair dan adil harus ditangani oleh Komnas HAM atau Tim Pencari Fakta secara independent agar kebenaran dan keadilan bisa terkuak, apakah benar menurut keterangan polisi bahwa FPI yang melakukan penyerangan terlebih dahulu, sehingga polisi perlu membela diri dengan menembak mati, ataukah yang benar versi FPI, bahwa laskar FPI tidak membawa senjata api dan polisi lah yang melakukan penembakan kepada laskar FPI. Kita semua tentu cinta kepada alat-alat negara, baik itu TNI atau Kepolisian RI agar bekerjanya sesuai fungsinya masing-masing yang telah ditetapkan oleh UUD 1945, kepolisian bertugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan keadilan. Begitu pula TNI  bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 30 UUD 1945). Setiap individu atau institusi yang mekanisme kerjanya digerakkan oleh manusia biasa, secara filosofis bisa saja melakukan kesalahan, baik itu kesalahan yang di skenario maupun yang tidak di sengaja. Andai saja hasil temuan Komnas HAM polisi dinyatakan bersalah melakukan penembakan secara brutal terhadap 6 Laskar FPI, maka pelakunya harus diajukan ke Pengadilan HAM dengan dihukum seberat-beratnya, termasuk didalamnya pelaku intelektualnya, karena telah menghilangkan nyawa orang dengan mudah tidak melalui prosedur atau SOP yang telah ditetapkan. Jika pada akhirnya institusi kepolisian terbukti salah, masih ada kesempatan untuk introspeksi dan berbenah diri agar ke depan menjadi lebih baik lagi guna mendapatkan kepercayaan dan kebanggaan serta legitimasi dari masyarakat.

Kasus berganti kasus tumpuk undung silih berganti berita  saya kutip dari SINDONEWS.Com (https://nasional.sindonews.com/read/266024/13/refly-harun-pasal-160-kuhp-tidak-bisa-dikenakan-kepada-habib-rizieq-1607782355) selang beberapa hari masyarakat dialihkan pemberitaan ditersangkakan dan ditahannya Muhammad Rizieq Shihab oleh Polisi Polda Metro Jaya, dengan menjerat Habib Rizieq Shihab, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Masih berita yang saya lansir dari SINDONEWS. Com tersebut, Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik langkah polisi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Refly menegaskan, Habib Rizieq tidak bisa dikenakan pasal tersebut. Menurut Refly "Karena menggunakan Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) kurang gagah, kurang greng, kurang bisa dijadikan alat legitimasi untuk menangkap dan menahan misalnya, maka digunakanlah Pasal 160 yang menurut saya ya harusnya tidak bisa dikenakan kepada Habib Rizieq," kata Refly dikutip SINDOnews, Sabtu (12/12/2020), dari video berjudul 'PASAL YANG DITERAPKAN KE HRS MAKSA!!' yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.

 

GEGER ANAK PAK LURAH

Berita heboh datang silih berganti, persoalan hukum satu demi satu belum terselesaikan, kini berganti lagi masyarakat dihebohkan berita dahsyat dari Majalah Tempo dengan menurunkan sebuah artikel yang berpotensi menaikkan suhu politik. Artikel berjudul “Otak-Atik Paket Bansos dan Jatah untuk Pejabat Negara itu diduga menyinggung peranan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dalam proyek bantuan sosial Covid-19 yang telah “memakan” korban politisi PDI Perjuangan Juliari Batubara. Untuk pengadaan goodie bag diserahkan ke Sritex atas rekomendasi dari Gibran. Itu jatah anak Pak Lurah, kata sumber Tempo di Kemensos, kata Andi Arief menceritakan kembali isi laporan itu. https://politik.rmol.id/read/2020/12/20/466714/pengadaan-goodie-bag-bansos-disebut-atas-rekomendasi-anak-pak-lurah-andi-arief-benarkah-itu-gibran.

 

BANTAHAN GIBRAN

Gibran pun tak tinggal diam. Ia membantah keterlibatannya dalam penunjukan PT Sritex sebagai vendor penyedia tas kain untuk menyalurkan Bansos. “Tidak pernah seperti itu, itu berita yang tidak benar,” kata Gibran yang ditemui seusai memberikan bantuan gizi di Banyuagung, Kadipiro, Solo, Senin (21/12/2020). (https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/05270081/bantahan-gibran-soal-kabar-terlibat-penunjukan-vendor-tas-kain-bansos?page=all)

Indonesia Negara Hukum

Saya cekak aos saja dalam mengomentari masalah “anak pak Lurah ini”, sebab kontruksi negara Indonesia adalah sudah jelas sebagai negara hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 didepan hukum segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (equality before of the law). Persoalan “anak pak lurah", karena saya sendiri tidak mengetahuinya secara persis kasusnya, sebagai orang yang belajar hukum dan orang yang beragama, saya memandang persoalan ini harus benar-benar ditangani dan dibuktikan secara hukum oleh aparat penegak hukum mengenai kebenarannya, apakah “anak pak Lurah”, tersebut benar-benar terlibat atau tidak skandal korupsi Bansos. Hukum harus bekerja sesuai dengan fungsinya untuk mencari kebenaran dan keadilan agar masyarakat benar-benar percaya bahwa negara Indonesia ini benar-benar negara hukum. Jika “anak pak lurah” memang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku tak peduli anak siapa dia, dihadapan hukum kita semua sama. Namun, jika ternyata anak pak lurah tidak terbukti bersalah, namanya harus direhabilitasi, oleh karena itu kita jangan ikut-ikutan menghakimi menyalahkan, sebelum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disamping fitnah dan dosa besar secara etika dan wawasan kebangsaan juga tidak baik. Oleh karena itu, sebelum ada proses hukum saya tidak mau berprasangka negatif terlebih dahulu, Gibran telah memberikan hak bantahannya begitu juga pihak Sritek telah menyampaikan keterangannya, bahwa order tas Bansos itu tidak ada rekomendasi dari siapa pun. Sekarang tinggal menunggu kerja KPK untuk membuktikan aliran dana Bansos itu mengalir kemana saja. Dan KPK sebagai lembaga independent jangan gentar untuk mengusut semua yang terlibat kasus Bansos, yang benar katakan benar yang salah katakan salah. Begitulah dalam hukum positip dan ajaran agama yang saya ketahui, bahwa kita tidak boleh su‘udzon (berprasangka buruk) terlebih dahulu.

 

Perintah Untuk Berbuat Adil dan Berbuat Kebajikan

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl:90).

 

Di lain ayat tentang perintah menegakkan Kebenaran dan Berlaku Adil Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Maidah: 8)

Agama Islam adalah agama yang mulia mengajarkan kita untuk menegakkan keadilan, Rasulullah SAW sendiri pernah mengatakan sekalipun Fatimah Binti Muhammad anaknya sendiri yang mencuri akan dipotong tangannya.

Majalah tempo, sebagai pers dalam menyiarkan berita tentu tidak sembarangan, karena pers di era reformasi ini  bebas tetapi bebas yang bertanggungjawab dan bekerjanya pers dilindungi oleh undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik. Fungsi Pers sebagai Kontrol sosial agar bisa benar-benar menjalankan fungsinya, tetapi informasi dari pers bisa salah bisa juga benar namanya manusia yang menulis. Nah sekarang tinggal KPK yang diuji ketajiannya untuk membuktikan benar atau tidaknya dengan memanggil pihak-pihak yang disebutkan oleh majalah tempo tersebut untuk melakukan penyelidikan, jika terbukti “anak pak lurah” terlibat Bansos, maka hukumnya wajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tetapi jika ternyata  tidak terbukti bersalah, nama baiknya harus segera direhabilitasi. BEGITU SAJA KOK REPOT!.

 

Minggu, 20 Desember 2020

MEMBACA ARAH MASA JABATAN PRESIDEN SELAMA 3 PERIODE

 


Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dikaji (https://portalsurabaya.pikiran-rakyat.com/politik/pr-221135033/puan-minta-wacana-masa-jabatan-presiden-3-periode-dikaji-rizal-ramli-ini-usulan-dagelan?page=3).

Sebagai peneliti hukum, ketatanegaraan dan kajian konstitusi saya menilai pernyataan Ketua DPR tersebut tidak tepat. Tidak tepat, karena masa jabatan Presiden Republik Indonesia telah dibatasi maksimal 2 kali masa jabatan melalui pasal 7 UUD 1945 merupakan ranah MPR untuk mengkajinya, atau merubahnya, meskipun anggota DPR juga merangkap sebagai anggota MPR. MPR diberi tugas untuk mengkaji pelaksanaan UUD 1945 secara komprehensif melalui TAP MPR No. I Tahun 2002 tetapi sayangnya, ketetapan MPR tersebut sampai sekarang mandek tidak ada tindaklanjut dari MPR untuk melaksanakannya. UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden maksimal  2 kali masa jabatan jika diganti 3 periode masa jabatan, sangat tidak baik untuk berkesinambungan muatan konstitusi jangka panjang. Konstitusi harus bisa menjawab tantangan masa depan bangsa, jangan sampai membuat konstitusi mudah lapuk dan lekas usang dimakan zaman. Jika hanya merubah UUD 1945 terkait masa jabatan presiden  menjadi 3 periode dapat dikhawatirkan ada dugaan ini pasal-pasal titipan. Lagi pula masa jabatan anggota MPR/DPR yang kira-kira tinggal tersisa waktu 3.5 tahunan akan lebih berkonsentrasi turun ke konstituennya agar dapat terpilih kembali di Pemilu Legislatif 2024 mendatang, ketimbang konsentrasi merubah UUD 1945 secara komprehensif.

 

JANGAN MERUBAH MASA JABATAN PRESIDEN 3 PERIODE HANYA UNTUK KEPENTINGAN POLITIK SESAAT

Malu saya mendengarnya jika konstitusi negara-bangsa dibuat/dirubah hanya untuk kepentingan politik sesaat. Melalui beberapa tulisan, sudah saya sampaikan bahwa masa jabatan presiden yang diatur didalam pasal 7 UUD 1945 yang asli lebih tepat yang menyatakan: Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Kata-kata dapat dipilih kembali disini maknanya jika memang kinerja presiden bagus untuk rakyat, bangsa dan negara dapat dipilih kembali tidak ada pembatasan, itu filosfi perumus UUD 1945 yang asli yang memiliki jiwa kenegarawanan. Jika dikaitkan dengan Pilpres secara langsung oleh rakyat, pembatasan maksimal dua kali masa jabatan presiden sangat tidak berkontek. Justru ketika era orde baru presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR harus dibatasi masa jabatannya, biar tidak ada a buse of power. Mengapa presiden pilihan MPR harus dibatasi? Sebab, sering terjadi presiden yang dipilih oleh MPR tidak sejalan dengan aspirasi rakyat.

 

JANGAN LAKUKAN AMANDEMEN UUD 1945 SECARA PARSIAL

Menjadi masalah ketika usulan amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden dibahas oleh MPR dan akhirnya gol menjadi 3 periode masa jabatan hanya untuk kepentingan sesaat. Saya menilai cara perubahan suka-suka demikian tidak baik bagi keberlangsungan sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia karena tidak ada kepastian hukum. Kalau memang MPR berniat merubah UUD 1945 untuk kepentingan bangsa dan negara harus dilakukan secara terintegrasi, holistik dan komprehensif jangan melakukan perubahan UUD 1945 secara serampangan dan parsial.

 

KONSTITUSI JIKA DIPAKSAKAN BISA DIRUBAH

Jika dilakukan perubahan masa jabatan presiden selama 3 periode, hampir pasti bisa tembus karena koalisi pengusung perubahan pasal UUD 1945 tersebut di DPR RI sudah overload, jika terjadi voting materi perubahan UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden akan mudah memenangi pertarungan usulan perubahan tersebut.

 

MEMBACA KEKUATAN ANGGOTA MPR

Anggota MPR berjumlah 711 yang terdiri dari anggota DPR berjumlah 575 dan anggota DPD 136  hampir dipastikan  fraksi terbesar di DPR yang mengusulkan akan memenangi pertarungan amandemen UUD 1945 terkait 3 periode masa jabatan presiden. Selain koalisi pendukung usulan perubahan tersebut koalisinya sudah overload di DPR, anggota  DPD juga tidak mudah menyatukan suara bulat antara mendukung masa jabatan presiden 3 periode atau menolaknya.

Kesimpulannya, jika dipaksakan perubahan UUD 1945 terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode hampir pasti bisa direalisasikan, tetapi dampaknya tidak baik buat kesinambungan konstitusi kita di masa mendatang, karena konstitusi seharusnya di design untuk jauh masa depan bangsa agar tidak mudah lapuk dimakan zaman dan tidak dirubah untuk kepentingan sesaat. Jika ingin melakukan perubahan UUD 1945 harus secara komprehensif termasuk didalamnya saya setuju mengembalikan rumusan Pasal 7 UUD 1945 yang asli terkait masa jabatan presiden yang tidak perlu dibatasi apalagi presiden sudah dipilih rakyat secara langsung. Tetapi jika perubahan dilakukan hanya untuk 3 Periode masa jabatan Presiden, tentu akan banyak mengundang pertanyaan ada apa dibalik perubahan ini?.

 

Perubahan Secara Komprehensif

Amanat TAP MPR No. I Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi yang bertugas untuk melakukan pengkajian dan pelaksanaan UUD 1945 secara komprehensif harus dilaksanakan termasuk didalamnya menata ulang kelembagaan negara agar perannya memiliki fungsi check and balances saling mengontrol dan saling mengimbangi. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga perlu ditinjau ulang karena keberadaannya selama ini tidak diberikan kewenangan oleh UUD 1945, berikutnya GBHN yang selama ini dihapus perlu dimasukkan kembali didalam UUD 1945 agar  negara memiliki panduan untuk melaksanakan pembangunan secara bertahap, dimaksudkan agar tidak ganti presiden tidak berganti kemauannya sendiri.

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/2002 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI KONSTITUSI menugaskan untuk membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selamat merubah UUD 1945 secara komprehensif, holistik dan terintegrasi.

 

ASAS KEMANFAATAN MODA TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Siapa sangka kita akan mengalami zaman modern seperti sekarang ini?, Bisa pesan makanan, berbelanja kebutuhan sehari-hari melalui moda transportasi berbasis online lewat pencetan jari jemari cukup didalam kamar. Kecanggihan teknologi moda transportasi berbasis online saat ini digandrungi masyarakat baik roda dua maupun roda empat, keberadaannnya disambut suka cita selain mudah memesannya, juga berbiaya murah jika dibandingkan dengan transportasi konvensional lainnya.  Dilihat dari segi keamanan penumpang, moda transportasi berbasis online ini cukup ketat untuk merekrut para driver dengan identitas pengemudinya yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga demikian penumpang tansportasi online ini bisa tenang dan nyaman tidak khawatir sopirnya akan macam-macam.  Disi lain, beberapa waktu lalu moda transportasi berbasis online sempat memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat luas, ada yang mempermasalahkan belum mengantongi izin usaha yang berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

ASAS KEMANFAATAN

Meski secara normatif eksistensi moda transportasi berbasis online belum mengantongi izin karena kecanggihan teknologi menyalip undang-undang, bukan berarti Moda Transportasi berbasis online ini dapat dikatakan melanggar undang-undang. Jika dilihat dari aspek kemanfaatan hukum, moda transportasi berbasis online justru sangat menguntungkan masyarakat, dalam hal ini membantu pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran. Pemerintah sesuai amanat  konstitusi berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang layak. Maka kehadiran moda transportasi berbasis online perlu kita dukung bersama sebagai solusi bagi bangsa agar roda ekonomi kerakyatan semakin menggeliat yang pada akhirnya dapat menciptakan suasana bernegara dalam keadaan kondusif.

 

Jumat, 18 Desember 2020

PETAKA POLIS ASURANSI BUMI PUTERA

 

 Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Tujuan ikut asuransi sedianya sedia payung sebelum hujan guna berjaga-jaga diri jika sewaktu-waktu dikemudian hari terjadi kembang kempis ekonomi, tetapi yang terjadi justru berakhir Malapetaka. Malapetaka karena peserta asuransi yang diniatkan untuk membayar anak kuliah agar kelak bisa mengenyam pendidikan tinggi demi masa depannya  justru setelah lunas membayar premi, klaim asuransi tidak bisa dicairkan karena Asuransi Bumi Putera sedang terbelit keuangan yang sangat parah. Perusahaan ini hidup segan mati tak mau sudah tidak bisa membayar kewajiban klaim kepada pihak tertanggung. Padahal terbitnya polis (itu adalah akta tindakan hukum) perjanjian antara pihak Penanggung (Asuransi) dengan Pihak Tertanggung (nasabah). Pihak Tertanggung berkewajiban membayar Premi dan Pihak Penanggung berkewajiban membayar  klaim Asuransi kepada pihak tertanggung jika Polis sudah jatuh tempo. Perjanjian tersebut mengikat sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata).

 

Gonjang-ganjing Asuransi Bumi Putera ini juga menimpa keluarga saya. Istri saya pemegang Polis Asuransi Bumi Putera No: 2003292794 yang nilai klaimnya cuma 27.567.000 Asuransi Bumi Putera sudah tidak bisa membayar lagi. Padahal klaim sudah diajukan sejak 6 Agustus 2019 sampai saat ini sudah  hampir dua tahun, tetapi  tanda-tanda untuk dibayar belum ada. Ikut asuransi sejak 2003 s/d 2019 tentunya berharap ketika jatuh tempo bisa dicairkan, tetapi kenyataannya TRAGIS meminta klaim haknya sendiri seperti orang mengemis di pingpong sana-sini wajar saja banyak nasabah yang mengamuk dengan menggebrak-gebrak meja petugas asuransi. Saya sudah mendatangi Cabang Asuransi Bumi Putera di  Biak Roxy, Jakarta Barat untuk klaim asuransi tempat istri saya pertama kali membuat perjanjian asuransi. Ikhtiar sudah saya lakukan dengan mendatangi asuransi Bumi Putera dari mulai cabang Biak Jakarta Barat - Monginsidi Blok M - Kantor Pusat Sudirman, tetapi hasilnya NIHIL malah mendapati jawaban saling lempar tanggungjawab.

 

DIBERI HIBURAN NOMOR ANTRIAN

Para pemegang polis cuma diberi nomor urut antrian aplikasi yang dibuat sejak Februari 2020, sayangnya nomor urut tersebut tujuannya hanya untuk memberikan hiburan kepada masyarakat yang diniatkan untuk mengulur-ulur waktu pembayaran klaim. Sejak saya tulis surat terbuka ini nomor urut antrian yang terbayarkan baru nomor urut 31, itupun sudah setahun ini nomor urut tersebut tidak bergerak sama sekali masih ajeg nomor 31, sedangkan istri saya Nomor antrian 7435. Nomor antrian tujuh ribuan tersebut saya bilang ke petugas asuransi, seandainya orang mati tujuh kali bisa hidup kembali tidak bakal kebayar.

 

PETAKA POLIS ASURANSI BUMI PUTERA

Asuransi Bumi Putera harus bertanggungjawab kepada pembayaran klaim nasabahnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum tentang pembayaran polis asuransi agar orang tidak kapok ikut asuransi.  Pihak nasabah (tertanggung) tidak mau tahu bentuk badan hukum Asuransinya, apakah berbentuk perseroan terbatas ataukah mutual yang penting bisa membayar nasabah jika polis sudah jatuh tempo. Kalau asuransi Bumi Putera memang sudah tidak bisa membayar klaim nasabah, seharusnya asuransi Bumi Putera dipailitkan saja asetnya dijual untuk membayar kewajiban nasabah, jangan dibuat menggantung seperti ini tidak ada kepastian hukum. TRAGIS PETAKA BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI INI, Sungguh Aneh Asuransi Bumi Putera ini, bisa membayar operasional kantornya dan karyawannya, tetapi kewajiban membayar polis yang sudah jatuh tempo tidak ada niat membayar alias gagal bayar.

Tidak menyangka asuransi ketika saya kecil terbesar di Indonesia ini bisa runtuh. Harapan nasabah kepada pimpinan Bumi Putera harus segera menyelesaikan pembayaran Polis asuransi nasabah agar Asuransi Bumiputera kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

 

DIBUTUHKAN PERAN SERTA PEMERINTAH

Pemerintah agar turut hadir menangani kemelut kasus Asuransi Bumi Putera ini untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi korban asuransi Bumi Putera. Cara yang dipakai pemerintah memberikan solusi atas kemelut asuransi ini dengan menggunakan pendekatan solutif dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan -OJK - Pengusaha - sampai Investor. Kasihan masyarakat yang sudah punya itikad baik membayar asuransi dengan susah payah membayar kewajibannya, akhirnya jadi korban gagal bayar Asuransi Bumi Putera akibat tidak bisa mengolah hasil premi yang dipercayakan oleh nasabah kepadanya.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya

  Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19