Rabu, 23 Desember 2020

GEGER ANAK PAK LURAH

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Berita heboh datang silih berganti di negeri ini, kasus dua menteri aktif baru saja dicokok KPK saja belum selesai persidangannya, yaitu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, (https://bisnis.tempo.co/read/1408576/menteri-kkp-edhy-prabowo-ditangkap-kpk-bu-susi-jadi-trending-topic-di-twitter/full&view=ok) serta Menteri Sosial Juliari Batubara (https://seleb.tempo.co/read/1412096/menteri-sosial-ditangkap-kpk-netizen-ramai-ramai-nonton-podcast-deddy-corbuzier) sudah beralih berita ditembaknya mati 6 Laskar FPI oleh Polisi, menurut keterangan Polisi FPI melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada petugas dengan membawa senjata api dan golok, sementara menurut versi FPI, tidak membawa celurit apalagi senjata api, karena didalam kartu keanggotaan FPI dilarang untuk membawa senjata tajam apalagi senjata api. Manakah yang benar?. Karena pelaku penembakan adalah kepolisian sebagai alat negara yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat maka penyelidikannya supaya fair dan adil harus ditangani oleh Komnas HAM atau Tim Pencari Fakta secara independent agar kebenaran dan keadilan bisa terkuak, apakah benar menurut keterangan polisi bahwa FPI yang melakukan penyerangan terlebih dahulu, sehingga polisi perlu membela diri dengan menembak mati, ataukah yang benar versi FPI, bahwa laskar FPI tidak membawa senjata api dan polisi lah yang melakukan penembakan kepada laskar FPI. Kita semua tentu cinta kepada alat-alat negara, baik itu TNI atau Kepolisian RI agar bekerjanya sesuai fungsinya masing-masing yang telah ditetapkan oleh UUD 1945, kepolisian bertugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan keadilan. Begitu pula TNI  bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 30 UUD 1945). Setiap individu atau institusi yang mekanisme kerjanya digerakkan oleh manusia biasa, secara filosofis bisa saja melakukan kesalahan, baik itu kesalahan yang di skenario maupun yang tidak di sengaja. Andai saja hasil temuan Komnas HAM polisi dinyatakan bersalah melakukan penembakan secara brutal terhadap 6 Laskar FPI, maka pelakunya harus diajukan ke Pengadilan HAM dengan dihukum seberat-beratnya, termasuk didalamnya pelaku intelektualnya, karena telah menghilangkan nyawa orang dengan mudah tidak melalui prosedur atau SOP yang telah ditetapkan. Jika pada akhirnya institusi kepolisian terbukti salah, masih ada kesempatan untuk introspeksi dan berbenah diri agar ke depan menjadi lebih baik lagi guna mendapatkan kepercayaan dan kebanggaan serta legitimasi dari masyarakat.

Kasus berganti kasus tumpuk undung silih berganti berita  saya kutip dari SINDONEWS.Com (https://nasional.sindonews.com/read/266024/13/refly-harun-pasal-160-kuhp-tidak-bisa-dikenakan-kepada-habib-rizieq-1607782355) selang beberapa hari masyarakat dialihkan pemberitaan ditersangkakan dan ditahannya Muhammad Rizieq Shihab oleh Polisi Polda Metro Jaya, dengan menjerat Habib Rizieq Shihab, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Masih berita yang saya lansir dari SINDONEWS. Com tersebut, Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik langkah polisi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Refly menegaskan, Habib Rizieq tidak bisa dikenakan pasal tersebut. Menurut Refly "Karena menggunakan Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) kurang gagah, kurang greng, kurang bisa dijadikan alat legitimasi untuk menangkap dan menahan misalnya, maka digunakanlah Pasal 160 yang menurut saya ya harusnya tidak bisa dikenakan kepada Habib Rizieq," kata Refly dikutip SINDOnews, Sabtu (12/12/2020), dari video berjudul 'PASAL YANG DITERAPKAN KE HRS MAKSA!!' yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.

 

GEGER ANAK PAK LURAH

Berita heboh datang silih berganti, persoalan hukum satu demi satu belum terselesaikan, kini berganti lagi masyarakat dihebohkan berita dahsyat dari Majalah Tempo dengan menurunkan sebuah artikel yang berpotensi menaikkan suhu politik. Artikel berjudul “Otak-Atik Paket Bansos dan Jatah untuk Pejabat Negara itu diduga menyinggung peranan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dalam proyek bantuan sosial Covid-19 yang telah “memakan” korban politisi PDI Perjuangan Juliari Batubara. Untuk pengadaan goodie bag diserahkan ke Sritex atas rekomendasi dari Gibran. Itu jatah anak Pak Lurah, kata sumber Tempo di Kemensos, kata Andi Arief menceritakan kembali isi laporan itu. https://politik.rmol.id/read/2020/12/20/466714/pengadaan-goodie-bag-bansos-disebut-atas-rekomendasi-anak-pak-lurah-andi-arief-benarkah-itu-gibran.

 

BANTAHAN GIBRAN

Gibran pun tak tinggal diam. Ia membantah keterlibatannya dalam penunjukan PT Sritex sebagai vendor penyedia tas kain untuk menyalurkan Bansos. “Tidak pernah seperti itu, itu berita yang tidak benar,” kata Gibran yang ditemui seusai memberikan bantuan gizi di Banyuagung, Kadipiro, Solo, Senin (21/12/2020). (https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/05270081/bantahan-gibran-soal-kabar-terlibat-penunjukan-vendor-tas-kain-bansos?page=all)

Indonesia Negara Hukum

Saya cekak aos saja dalam mengomentari masalah “anak pak Lurah ini”, sebab kontruksi negara Indonesia adalah sudah jelas sebagai negara hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 didepan hukum segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (equality before of the law). Persoalan “anak pak lurah", karena saya sendiri tidak mengetahuinya secara persis kasusnya, sebagai orang yang belajar hukum dan orang yang beragama, saya memandang persoalan ini harus benar-benar ditangani dan dibuktikan secara hukum oleh aparat penegak hukum mengenai kebenarannya, apakah “anak pak Lurah”, tersebut benar-benar terlibat atau tidak skandal korupsi Bansos. Hukum harus bekerja sesuai dengan fungsinya untuk mencari kebenaran dan keadilan agar masyarakat benar-benar percaya bahwa negara Indonesia ini benar-benar negara hukum. Jika “anak pak lurah” memang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku tak peduli anak siapa dia, dihadapan hukum kita semua sama. Namun, jika ternyata anak pak lurah tidak terbukti bersalah, namanya harus direhabilitasi, oleh karena itu kita jangan ikut-ikutan menghakimi menyalahkan, sebelum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disamping fitnah dan dosa besar secara etika dan wawasan kebangsaan juga tidak baik. Oleh karena itu, sebelum ada proses hukum saya tidak mau berprasangka negatif terlebih dahulu, Gibran telah memberikan hak bantahannya begitu juga pihak Sritek telah menyampaikan keterangannya, bahwa order tas Bansos itu tidak ada rekomendasi dari siapa pun. Sekarang tinggal menunggu kerja KPK untuk membuktikan aliran dana Bansos itu mengalir kemana saja. Dan KPK sebagai lembaga independent jangan gentar untuk mengusut semua yang terlibat kasus Bansos, yang benar katakan benar yang salah katakan salah. Begitulah dalam hukum positip dan ajaran agama yang saya ketahui, bahwa kita tidak boleh su‘udzon (berprasangka buruk) terlebih dahulu.

 

Perintah Untuk Berbuat Adil dan Berbuat Kebajikan

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl:90).

 

Di lain ayat tentang perintah menegakkan Kebenaran dan Berlaku Adil Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Maidah: 8)

Agama Islam adalah agama yang mulia mengajarkan kita untuk menegakkan keadilan, Rasulullah SAW sendiri pernah mengatakan sekalipun Fatimah Binti Muhammad anaknya sendiri yang mencuri akan dipotong tangannya.

Majalah tempo, sebagai pers dalam menyiarkan berita tentu tidak sembarangan, karena pers di era reformasi ini  bebas tetapi bebas yang bertanggungjawab dan bekerjanya pers dilindungi oleh undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik. Fungsi Pers sebagai Kontrol sosial agar bisa benar-benar menjalankan fungsinya, tetapi informasi dari pers bisa salah bisa juga benar namanya manusia yang menulis. Nah sekarang tinggal KPK yang diuji ketajiannya untuk membuktikan benar atau tidaknya dengan memanggil pihak-pihak yang disebutkan oleh majalah tempo tersebut untuk melakukan penyelidikan, jika terbukti “anak pak lurah” terlibat Bansos, maka hukumnya wajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tetapi jika ternyata  tidak terbukti bersalah, nama baiknya harus segera direhabilitasi. BEGITU SAJA KOK REPOT!.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19