Rabu, 14 Desember 2022

Hukum Progresif Antara Etika Moral Atau Hukum Yang Kedudukannya Lebih Tinggi

 

Hukum  progresif harus digerakkan oleh orang-orang yang memiliki budi pekerti yang luhur tanpa memiliki budi pekerti yang luhur maka hukum selengkap dan sekomprehensif apa pun tidak memiliki makna apa-apa. Jika saya mengajar saya sering menanyakan kepada mahasiswa perihal kedudukan etika moral dengan hukum lebih tinggi yang mana?. Banyak mahasiswa yang salah menjawab mereka mengatakan bahwa hukum dengan etika moral itu kedudukannya lebih tinggi hukum. Benarkan demikian?. Mari kita simak dan kaji dengan saksama dan sungguh-sungguh antara hukum dan etika moral mana yang lebih tinggi jawabannya adalah tinggi etika moral, sebab berhukum jika tidak dibarengi etika moral yang baik maka hukum itu hanya akan menjadi malapetaka bagi umat manusia. Ingatlah pesan spencer yang menyatakan jika ingin menjadi ahli hukum yang baik terlebih dahulu jadilah pribadi-pribadi yang memiliki budi pekerti yang luhur terlebih dahulu. Pesan spencer ini luar biasa sebagai orang yang belajar hukum pesan spencer ini tidak pernah akan saya lupakan. Dalam perjalanan saya belajar dan praktek hukum setelah saya kaji dan analisis dengan saksama apa yang disampaikan oleh spencer itu tepat sekali sejalan dengan mendiang Prof. Satjipto Rahardjo guru besar kita dalam hukum progresif beliau pernah mengatakan bahwa hukum itu bukanlah seperti rinso yang bisa mencuci sendiri tetapi haruslah di mobilisasi oleh kita semua agar hukum dapat mencapai tujuan sesuai yang dicitakan. Prof. Satjipto Rahardjo luar biasa dalam buku filsafat hukum saya termasuk orang yang mengagumi beliau dalam mencerna hukum dalam pengartian hukum bukan pengertian hukum.

 

Di Indonesia Hukum Sudah Sangat Lengkap Tinggal Di barengi Etika Moral

Indonesia termasuk rajin memproduksi undang-undang namun undang-undang yang dibuat hendaknya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara jangan sampai membuat UU untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Begitu juga UUD 1945 yang memiliki kedudukan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak semudah untuk dilakukan perubahan bahwa UUD 1945 adalah memuat hal-hal yang bersifat mendasar baik ketatanegaraan maupun pemerintahan maka UUD 1945 tidak sembarangan dilakukan perubahan kecuali masyarakat, bangsa dan negara membutuhkan. Baik melaksanakan UU maupun UUD 1945 kuncinya etika moral yang baik janganlah berbicara yang keluar dari konteks UU dan konstitusi karena akan membuat bingung masyarakat tetapi bagi masyarakat yang sudah paham tentunya tidak akan bingung dengan pernyataan elite politik karena mereka sudah belajar hukum dengan baik dan benar. Di perguruan tinggi adalah tempatnya gudangnya para mahasiswa untuk belajar hukum yang baik maka ketika ada opini atau wacana yang tidak karu-karuan di media tentunya kita bisa mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Maka elite politik hendaklah berhati-hati jangan asal ngomong dan mengeluarkan pernyataan yang tidak jelas karena akan membikin suasana gaduh di masyarakat.

 

Etika Moral adalah Ruhnya Pelaksanaan UU

Kembali kepada hukum progresif bahwa etika moral adalah sebagai ruhnya pelaksanaan UU jika ruhnya baik, mengapa harus ruhnya yang baik tentu ukurannya adalah baik secara agama, baik secara hukum dan baik etika moral di masyarakat. Jadi kunci melaksanakan UU atau hukum dengan baik maka kita harus memiliki etika oral yang baik tanpa memiliki itu maka ditangan orang-orang yang tidak memiliki etika moral yang baik hukum hanya akan menjadi malapetaka saja. Sebenarnya dalam kehidupan ini bukan hanya hukum yang harus dilaksanakan dengan etika moral yang baik semua sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semua bermuara dengan etika moral yang moral. Kita sering mendapati ada orang yang rajin shalat dan mengaji tetapi sama tetangga suka usil dan mengganggu orang seperti ini diharamkan masuk syurganya Allah SWT. Sebagai orang yang beragama muslim saya tahu panduan yang harus saya pegang adalah al quran dan Sunnah nabi jika saya berpegang keduanya maka saya tidak akan tersesat untuk selama-lamanya. Demikianlah tentang kedudukan hukum dengan etika moral yang saya nyatakan bahwa kedudukannya lebih tinggi etika moral ketimbang hukum karena dengan memiliki akhlaq yang mulia maka semua akan menjadi baik pelaksanaannya sebaliknya jika tidak memiliki akhlaq yang baik sekalipun agama dan UU sudah mengatur tetap saja orang itu akan ke jalan yang sesat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19