Selasa, 20 September 2022

Presiden Sesuai Konstitusi Di Lampu Merah Tidak Bisa Menjadi Cawapres

  

Gambar Gedung Bulat MPR

 

Ada-ada saja berita ketatanegaraan yang berwacana Presiden bisa menjabat 3 periode masa jabatan presiden, berita heboh itu hilang karena beberapa waktu lalu sudah di demo besar-besaran oleh mahasiswa, akhirnya rencana amandemen UUD 1945 terkait 3 periode masa jabatan presiden itu batal dilaksanakan. Berita hilang silih berganti kini ada opini baru Presiden akan di-Cawapreskan, opini yang tidak akademis, tidak cerdas dan sangat ngawur. Dapatkah Presiden yang sudah pernah menjabat sebagai presiden dua periode dicalonkan menjadi Wakil Presiden?. Untuk menjawab bisa atau tidak mari kita bedah konstitusi secara komprehensif. Presiden Sesuai Konstitusi sudah di Lampu Merah Tidak Bisa Menjadi Cawapres meskipun belum pernah menjadi wakil presiden sebenarnya saya malas mengomentari opini atau gagasan yang sangat ngacau ini bahkan malas pula mengomentari wacana agar konstitusi dirubah 3 Periode agar Presiden yang sudah menjabat dua periode bisa dicalonkan kembali menjadi presiden. Lebih aneh lagi ada wacana Presiden bisa menjadi Cawapres karena menurutnya konstitusi tidak melarangnya. Pembatasan presiden dan wakil presiden maksimal 2 kali masa jabatan dimaksudkan agar tidak terjadi a buse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Pasca amandemen UUD 1945 jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua kali masa jabatan sehebat apa pun presiden atau wakil presiden konstitusi sudah membatasi maksimal 2 kali masa jabatan. Jadi konstitusi tidak bisa semaunya atau se enaknya sendiri dirubah sesuai selera tetapi harus untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara jangan niat merubah konstitusi hanya untuk kepentingan sesaat. Konstitusi harus dibaca secara utuh tidak bisa diartikan secara parsial perubahan konstitusi telah dilakukan sejak 1999 s/d 2002 dari perubahan pertama sampai dengan perubahan ke empat, tujuan perubahan UUD 1945 untuk menata ulang kelembagaan negara agar dapat melakukan kegiatan fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi (check and balances) termasuk didalamnya membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan. Hasil reformasi konstitusi antara lain dapat diselenggarakannya pemilihan presiden dan wakil presiden oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum. Hasil reformasi konstitusi juga melahirkan Lembaga-lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial (KY). Pasca amandemen UUD 1945 tidak ada lagi istilah penyebutan Lembaga tertinggi dan tinggi negara lagi yang ada Lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sebelum amandemen UUD 1945 MPR berkedudukan sebagai Lembaga tertinggi negara karena pada waktu itu MPR yang berwenang mengangkat dan memberhentikan presiden serta berwenang menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara). Kini karena Presiden sudah dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum, maka MPR bukan sebagai Lembaga tertinggi negara lagi. Pasca amandemen UUD 1945 juga dapat membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan melalui pasal 7 UUD 1945 dahulu masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak jelas kata dapat dipilih kembali ditafsirkan bermacam-macam bisa dipilih sekali lagi bisa juga dipilih secara terus menerus sehingga menjadikan pak Harto presiden sejak 1967-1998 kurang lebih 32 tahun berkuasa akibat tafsir bersayap dari pasal 7 UUD 1945 tersebut. Kini Pasal 7 konstitusi yang bersayap itu sudah diamandemen  jelas denganmau dicoba-coba untuk diutak-atik padahal sudah gamblang banget presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Presiden tidak dapat menjadi Cawapres

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakl presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal tersebut bukan berarti Jokowi yang pernah menjabat presiden selama 2 periode dapat dicalonkan menjadi Wapres makna rumusan tersebut harus dibaca secara utuh dengan pasal 8 UUD 1945 jika presiden dimakzulkan, berhenti atau diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka wakil presiden yang akan menggantikan masa jabatan presiden sampai habis sisa masa jabatannya, ini berarti Jokowi menjadi presiden lagi hal ini tidak dibolehkan oleh konstitusi. Dari sisi normatif pak Jokowi tidak bisa di Cawapreskan, pun demikian dari sisi etika kenegaraan juga tidak patut seseorang yang pernah menjadi Presiden kemudian turun pangkat menjadi wakil presiden ini akan mendegradesi pemimpin kita. Jangan membuat wacana yang aneh-aneh saja yang tidak mendidik karena dapat membingungkan masyarakat utamanya mahasiswa yang sedang belajar ilmu hukum dengan baik. Sekali lagi pak Jokowi tidak diperkenankan oleh konstitusi untuk mencalonkan kembali menjadi presiden apalagi menjadi wakil presiden meskipun beliau belum pernah menjadi wapres, karena dampaknya jika terpilih menjadi Wapres jika presiden berhalangan Wapres akan menggantikan presiden sampai habis masa sisa jabatannya.

 

Semua Pihak Harus Negarawan

Melalui tulisan ini saya meminta semua pihak untuk negarawan betul-betul taat asas konstitusi yang telah ditetapkan oleh MPR untuk dipenuhi dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab jangan gaduh membuat opini atau tafsiran konstitusi sesuai selera dan kepentingannya masing-masing utamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Negara ini didirikan oleh pendahulu kita dengan perjuangan keras untuk merebut kemerdekaan dibarengi dengan tetesan darah bahkan nyawa taruhannya, sebagai generasi penerus kita tinggal mengisi kemerdekaan ini dengan baik. Hanya itu yang diharapkan oleh para pendahulu kita agar generasi sekarang dapat mengisi kemerdekaan dengan pembangunan dan kesejahteraan untuk rakyat agar tujuan negara sebagaimana dimaksud didalam pembukaan UUD 1945 dapat terlaksana dengan baik.

 

Arah Reformasi 1998 Sudah Tidak Jelas

Perjuangan reformasi yang digemakan oleh mahasiswa dibantu para mahasiswa pada tahun 1998 kalau kita cermati dengan saksama saat ini meniyimpang dari arah. Pada waktu itu reformasi tujuan utama hanya menurunkan pak Harto tetapi tidak ada konsep yang jelas setelah pak Harto turun apakah keadaan akan menjadi lebih baik atau tidak ini tidak dipikirkan sama sekali. Akibat reformasi yang tidak memiliki arah, maka era reformasi sekarang ini keadaannya lebih baik atau tidak dari orde baru silahkan anda menilainya sendiri. Era reformasi sering diplesetkan repot nasi yang artinya sekarang harga-harga kebutuhan pokok sudah sangat merangkak naik, rakyat semakin sulit saja dalam mempertahankan kehidupannya ditambah baru saja pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM. Jika harga BBM naik semua sendi-sendi kehidupan bermasyarakat yang melingkupi harga barang dan jasa dipastikan juga ikut naik. Memang kalau dikaji dengan saksama antara era orde baru dengan era reformasi pasti ada plus minusnya. Kelebihan era reformasi ini utamanya di Bidang demokrasi, era reformasi kebebasan berpendapat sangat dijunjung tinggi asalkan dijalankan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Berdemonstrasi atau unjuk rasa boleh asalkan jangan melanggar ketertiban umum, jangan merusak, jangan agitasi, jangan melanggar agama dan undang-undang sepanjang unjuk rasa dijalankan sesuai dengan ketentuan undang-undang maka itu hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi dan dijamin oleh UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19