Oleh WARSITO, SH., M.Kn
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi@Binis Universitas Primagraha
Kampus Tangerang
Siapa orang yang tidak pernah mendengar atau setidak-tidaknya tahu Lembaga negara yang bernama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)?. Jawabannya hampir semua orang tahu yang namanya DPR apalagi orang yang pernah mengenyam Pendidikan meski setingkat sekolah dasar dipastikan tahu dan pernah mendengar nama DPR. Namun, tidak banyak orang yang tahu apa fungsi dan hak DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam rangka menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya. Juga tidak banyak yang tahu apa akibat hukumnya jika anggota DPR ketika janji dalam berkampanye tidak ditepati alias ingkar janji. Jika anggota dewan ketika berkampanye mengobral janji kepada rakyat tetapi mengingkari maka secara hukum gugurlah ia menjadi anggota DPR. Namun, harus diakui banyak orang yang memburu ingin menjadi anggota DPR RI ini, mafhum, karena, pertama NGILER dengan gaji dan tunjangannya yang besar dan beraneka ragam yang kedua memiliki tenaga ahli dan aspri untuk mendukung tugas dan kewenangannya sebagai anggota dewan yang ketiga syaratnya mudah dan sederhana cukup setingkat SLTA dapat mencalonkan sebagai anggota legislatif. Dan kalau sudah menjadi anggota DPR dapat mempekerjakan seorang profesor untuk menjadi tenaga ahlinya. Tapi tunggu dulu itu baru persyaratan formal ada persyaratan lain yang tidak tertulis dalam ketentuan kenyataannya untuk menjadi anggota DPR harus memiliki modal sosial dan modal finansial yang cukup besar, tanpa itu semua hampir mustahil dapat terpilih karena untuk berkampanye memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dengan modal sosial dan finansial yang tidak dimiliki ini maka jangan harap kita bisa menjadi anggota DPR RI meski kita cerdas secara intelektual. Lembaga negara ini anggotanya berkantor di gedung bulat Senayan Jakarta. Dahulu Lembaga negara ini adalah berkedudukan sebagai Lembaga tinggi negara sedangkan MPR adalah Lembaga tertinggi negara. Namun pasca amandemen UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berubah kedudukannya sebagai Lembaga negara yang sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain. Begitu juga MPR setelah perubahan UUD 1945 tidak menjadi Lembaga tertinggi negara lagi tetapi berubah menjadi Lembaga-lembaga negara yang sederajat dengan Lembaga-lembaga negara lain agar dapat memiliki fungsi kegiatan saling mengontrol dan saling mengimbangi (check and balances). Berubahnya kedudukan MPR menjadi Lembaga negara karena kewenangannya telah dipreteli antara lain tidak berwenang memilih presiden dan wakil presiden lagi karena sudah dipilih secara langsung oleh rakyat, hal lain MPR kehilangan predikat sebagai Lembaga tertinggi negara karena MPR tidak berwenang lagi menetapkan GBHN.
DPR dilembagakan secara konstitusional atas dasar ketentuan pasal 19 UUD 1945, anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Jumlah anggota DPR setiap periode berubah jumlahnya tergantung jumlah penduduk dan pemekaran daerah. Saat ini jumlah anggota DPR 575 orang. Sedangkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jumlahnya sama di setiap provinsi yaitu berjumlah 4 orang anggota. Penambahan jumlah anggota DPD dapat terjadi karena pemekaran daerah yang mengakibatkan bertambahnya jumlah provinsi.
Pasal 19 Ayat 1 UUD 1945 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Ayat 2 menyatakan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang-Undang. Sedangkan Ayat 3 menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dimana didalam pertimbangan UU. No. 17 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU. No, 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga permusyawaratan rakyat yang dapat merepresentasikan keutuhan seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2O19 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH dalam Bahasa gaul disebut UU MD3
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Kedudukan DPR
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Fungsi DPR diatur didalam pasal 69 UU MD3:
a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan. Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, sebagaimana dimaksud dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Hak DPR hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Wewenang dan Tugas DPR Pasal 71 UU MD3
DPR berwenang: a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang; c. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden; d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; e. membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden; f. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; g. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain; h. memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang; i. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi; j. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain; k. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD; l. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial; m. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan n. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Tugas DPR Pasal 72 UUMD3
DPR bertugas: a. menyusun, membahas, menyebarluaskan program legislasi nasional; b. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang; c. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah; e. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK; f. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara; g. menyerap, menghimpun, menampung, menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang undang.
Kewenangan lain DPR diatur dalam Pasal 73 UU MD3
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
(4) Dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang lainya Pasal 74 UU MD3
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
(4) Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
(5) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
(6) Dalam hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota mengucapkan sumpah/janji. DPR yang baru. Setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi. Setiap anggota hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.
Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Sumpah Janji DPR diatur didalam Pasal 78 UU MD3
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Hak DPR Pasal 79 UU MD3
DPR mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat. Hak interpelasi sebagaimana dimaksud adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat sebagaimana adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi, hak angket atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak Anggota DPR Pasal 80 UU MD3
Anggota DPR berhak: a. mengajukan usul rancangan undang-undang; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. protokoler; h. keuangan dan administratif; i. pengawasan; j. mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan; dan k. melakukan sosialiasi undang-undang.
Kewajiban Anggota DPR Pasal 81
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; g. menaati tata tertib dan kode etik; h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Alat Kelengkapan DPR Pasal 83 UU MD3
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: a. pimpinan; b. Badan Musyawarah; c. komisi; d. Badan Legislasi; e. Badan Anggaran; f. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; g. Mahkamah Kehormatan Dewan; h. Badan Urusan Rumah Tangga; i. panitia khusus; dan j. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. Unit pendukung sebagaimana terdiri atas: a. tenaga administratif dan tenaga ahli.
Komposisi Pimpinan MPR pasal 84 UU MD3
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. (2) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap. (3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR. (4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR. (5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. (7) Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. (8) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda. (9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Tugas Pimpinan DPR pasal 86 UU MD3
a. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; b. menyusun rencana kerja pimpinan; c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR; d. menjadi juru bicara DPR; e. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR; f. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya; g. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR; h. mewakili DPR di pengadilan; i. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan k. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan dimaksud diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.