Komisi Yudisial adalah Lembaga negara lahir dari amandemen konstitusi pada perubahan ketiga pada Tahun 2001. Agenda reformasi yang telah diperjuangkan oleh mahasiswa antara lain adalah amandemen UUD 1945 dimulai sejak 1999 s/d 2002. Kelahiran Lembaga negara hasil reformasi bukan hanya saja Komisi Yudisial, juga Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Komisi Yudisial dilembagakan secara konstitusional atas dasar ketentuan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Landasan Komisi Yudisal adalah Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Badan Peradilan adalah penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Hakim dan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim dalam menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Majelis Kehormatan Hakim adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Sedangkan Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU. No. 18 tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota. (2) Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara. (3) Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 2 (dua) orang mantan hakim; b. 2 (dua) orang praktisi hukum; c. 2 (dua) orang akademisi hukum; dan d. 1 (satu) orang anggota masyarakat.
Wewenang Komisi Yudisial
Berdasarkan Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisal, Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; c. menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan d. menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
WEWENANG DAN TUGAS Komisi Yudisial Pasal 13 UU. No. 22 Tahun 2004
Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Komisi Yudisial mempunyai tugas: a. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; b. melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; c. menetapkan calon Hakim Agung; dan d. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. (2) Dalam hal berakhir masa jabatan Hakim Agung, Mahkamah Agung menyampaikan kepada Komisi Yudisial daftar nama Hakim Agung yang bersangkutan, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jabatan tersebut. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak Komisi Yudisial menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung mengenai lowongan Hakim Agung. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.