Kamis, 08 Februari 2024

Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Praktik Penyelenggaraan Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn                                                                                                                                                                                          

     Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta 

Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi@Binis Universitas Primagraha 

Kampus Tangerang

 

     DEWAN PERWAKILAN DAERAH dilembagakan secara konstitusional atas dasar ketentuan Pasal 22C junct Pasal 22D UUD 1945. Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Praktik Penyelenggaraan Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia yang anggotanya mewakili regional base sangat dibutuhkan untuk mewadahi aspirasi Masyarakat daerah yang selama ini belum dapat secara maksimal diperjuangkan oleh DPR melalui partai politik. Sayangnya Dewan Perwakilan Daerah selama ini kewenangannya dipasung oleh konstitusi, keberadaan DPD memang di ikutkansertakan dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pemekaran daerah, dan penggabungan daerah tetapi DPD tidak di ikutsertakan untuk memutuskan RUU  menjadi undang-undang. Inilah permasalahan besar DPD selama ini dilahirkan tetapi tidak diberikan kewenangan yang memadai layaknya Lembaga-lembaga negara lain dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sehingga produknya meaningless (tidak memiliki arti).

Berdasarkan  Pasal 22C (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** Bintang tiga ini maknanya bahwa melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 ayat  (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.*** Sedangkan ayat (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** Berikutnya ayat (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.***

Berdasarkan Pasal 22D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.*** Sementara ayat (2) mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** Berikutnya pada ayat (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** Yang terakhir ayat (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***

 

UU. No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dalam Bahasa gaul disebut UU MD3. BAB IV DPD Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Pasal 246 DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 247 DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

 

Fungsi DPD Pasal 248 UU MD3

(1)          DPD mempunyai fungsi: a. pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; b. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta d. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. (2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah.

Wewenang DPD Pasal 249 UU MD3

(1)          DPD mempunyai wewenang dan tugas: a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR; b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menyusun . . . - 123 - c. menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti; g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan i. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

(2)          Pasal 250  (1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama. (3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.

 

Pasal 252 UU MD3 Keanggotaan DPD

 

Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. (2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.

(3)          Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden. (4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya. (5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 253 Sumpah Anggota DPD

Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPD. (2) Anggota DPD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

Bunyi Sumpah anggota DPD: Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Hak DPD Pasal 256 UU MD3

DPD berhak: a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

 

Hak Anggota DPD Pasal 257 UUMD3

Anggota DPD berhak: a. bertanya; b. menyampaikan usul dan pendapat; c. memilih dan dipilih; d. membela diri; e. imunitas; f. protokoler; dan g. keuangan dan administratif.

 

Pasal 258 UU MD3 Kewajiban Anggota DPD

Anggota DPD berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah; e. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; f. menaati tata tertib dan kode etik; g. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

 

Pasal 259 UU MD3 Alat Kelengkapan DPD

(1)                      Alat kelengkapan DPD terdiri atas: a. pimpinan; b. Panitia Musyawarah; c. panitia kerja; d. Panitia Perancang Undang-Undang; e. Panitia Urusan Rumah Tangga; f. Badan Kehormatan; dan g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

 

Pasal 260 UU MD3 Pimpinan DPD

(1)                      Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. (2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD. (3) Pimpinan sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ketua sementara dan 1 (satu) orang wakil ketua sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya. (4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota termuda berikutnya. (5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan keputusan DPD. (6) Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

 

Pasal 261 UU MD3 Tugas Pimpinan DPD:

(1)          Pimpinan DPD bertugas: a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; b. menyusun rencana kerja pimpinan; c. menjadi juru bicara DPD; d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD; mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD; f. mewakili DPD di pengadilan; g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan i. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.

Pasal 262 UU MD3 Panitia Musyawarah Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Pasal 263 (1) Panitia Musyawarah bertugas menetapkan jadwal dan acara persidangan. (2) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk menetapkan jadwal dan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPD dapat menetapkan jadwal dan acara tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Panitia Musyawarah diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

 

Pasal 267 UU MD3 Panitia Perancang Undang-Undang (1) Panitia Perancang Undang-Undang dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. (2) Keanggotaan Panitia Perancang Undang-Undang ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa keanggotaan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir masa keanggotaan DPD. (3) Panitia Perancang Undang-Undang dipimpin oleh pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang.

Tugas Panitia Perancang Undang-Undang Pasal 268 UU MD3

(1)                      Panitia Perancang Undang-Undang bertugas: a. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang undang untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPD; b. membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; c. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD; d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna; e. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panitia kerja; f. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang-undang; dan g. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya.

Pasal 270 UU MD3 Badan Kehormatan (1) Badan Kehormatan dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

 

Pasal 271 Tugas Badan Kehormatan (1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena: a. tidak melaksanakan kewajiban dimaksud dalam Pasal 258; b. tidak dapat tugas melaksanakan berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; secara sah; c. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau e. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dengan UU ini. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan melakukan eSvaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang tata tertib dan kode etik DPD. (3) Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. (4) Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.

Begitulah tugas DPD banyak orang yang menganggap kewenangan tetapi yang tepat adalah tugas DPD yang semuanya bermuara kepada DPR yang akan menentukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19