Warisan dalam Islam diatur dengan sangat rinci, tidak hanya mengenai siapa yang berhak menerima, tetapi juga bagaimana pembagiannya dilakukan. Ayat-ayat mengenai kewarisan ini sangat penting untuk dipahami oleh umat Islam, mengingat warisan adalah masalah yang selalu relevan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, turunnya ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewarisan memberikan pedoman yang jelas. Selain itu, ada pula perbedaan mendasar antara kewarisan dalam Islam dengan sistem kewarisan perdata yang berlaku di masyarakat. Artikel ini akan membahas tentang asbabun nuzul turunnya ayat-ayat kewarisan dalam Islam, perbandingannya dengan kewarisan perdata, serta pembagian warisan antara laki-laki dan wanita, termasuk keutamaan anak dalam menerima warisan.
Asbabun Nuzul Tentang Kewarisan dalam Islam
Asbabun nuzul adalah sebab-sebab turunnya suatu ayat atau wahyu dalam Al-Qur'an. Dalam konteks kewarisan, ada beberapa ayat yang turun sebagai petunjuk tentang pembagian harta peninggalan, salah satunya adalah surah An-Nisa’ (4:7-14). Ayat-ayat ini diturunkan untuk mengatur pembagian warisan setelah pewaris meninggal dunia, terutama setelah munculnya ketidakadilan yang terjadi pada zaman Jahiliyah, di mana wanita, anak-anak, dan kerabat lainnya sering kali tidak mendapat hak waris yang adil.
Salah satu peristiwa yang menjadi latar belakang turunnya ayat kewarisan adalah adanya kasus di mana wanita dan anak-anak tidak diakui sebagai ahli waris. Pada masa itu, hanya pria yang diakui berhak mewarisi, sementara wanita dan anak-anak sering diabaikan hak warisnya. Maka, Allah SWT menurunkan hukum warisan yang lebih adil melalui wahyu-Nya, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an.
Perbedaan Kewarisan Islam dan Kewarisan Perdata
Secara umum, ada beberapa perbedaan mendasar antara sistem kewarisan dalam Islam dan kewarisan dalam hukum perdata:
1. Dasar Hukum
Kewarisan Islam bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, yang merupakan wahyu ilahi yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah. Sistem ini mengatur hak waris berdasarkan ketentuan yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima warisan dan berapa bagian mereka. Sedangkan kewarisan perdata, yang berlaku di banyak negara, didasarkan pada hukum positif atau undang-undang yang bisa berubah seiring waktu.
2. Pembagian Warisan
Dalam kewarisan Islam, pembagian warisan didasarkan pada proporsi yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Setiap ahli waris mendapatkan bagian tertentu berdasarkan kedudukannya dalam keluarga, baik itu anak, pasangan hidup, orang tua, atau kerabat lainnya. Di sisi lain, kewarisan perdata lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kehendak pewaris, sering kali melibatkan pembuatan wasiat.
3. Hak Ahli Waris
Dalam sistem Islam, ahli waris ditentukan dengan jelas dan tidak dapat dipindahtangankan, sementara dalam sistem perdata, seseorang bisa memilih untuk memberikan warisan kepada siapa saja melalui wasiat, dengan persetujuan atau keinginan pewaris.
Perbandingan Pembagian Warisan antara Anak Laki-laki dan Anak Perempuan
Dalam Islam, pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan diatur secara rinci dalam Al-Qur'an. Menurut ayat 11 dan 12 surah An-Nisa’, bagian anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan. Hal ini didasarkan pada tanggung jawab anak laki-laki untuk menafkahi keluarga dan bertanggung jawab secara finansial, sedangkan anak perempuan tidak dibebani kewajiban yang sama.
Secara rinci, jika seorang meninggal dan memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Misalnya, jika total warisan yang dibagi adalah 3 bagian, anak laki-laki akan menerima 2 bagian, sedangkan anak perempuan hanya menerima 1 bagian. Pembagian ini bukan berarti bahwa perempuan tidak dihargai, melainkan sesuai dengan sistem kewajiban sosial yang berlaku pada masa itu dan hingga kini dalam hukum Islam.
Pengertian Tirkah dalam Kewarisan Islam
Dalam konteks kewarisan, tirkah adalah segala harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia dan menjadi objek pembagian warisan. Tirkah meliputi semua aset yang dimiliki oleh almarhum, seperti tanah, rumah, uang, kendaraan, dan harta lainnya. Harta yang termasuk dalam tirkah ini kemudian akan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam hukum Islam.
Keutamaan Anak sebagai Ahli Waris
Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak untuk mewarisi harta orang tua mereka. Dalam Islam, anak-anak menjadi ahli waris utama setelah orang tua, pasangan hidup, dan kerabat dekat lainnya. Keutamaan anak dalam menerima warisan berasal dari kedudukan mereka sebagai keturunan yang sah, yang berhak untuk mewarisi harta orang tua sebagai bagian dari hak mereka. Anak laki-laki memiliki bagian lebih besar karena tanggung jawab finansial yang lebih berat, sementara anak perempuan tetap mendapatkan bagian yang sesuai dengan kemampuan mereka untuk mengelola kehidupan secara mandiri.
Mengapa Orang Tua Mewariskan Harta Kepada Anak?
Orang tua memiliki kewajiban untuk merawat dan memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka selama hidup. Ketika orang tua meninggal dunia, mereka mewariskan harta kepada anak-anak sebagai bentuk kewajiban untuk memastikan kesejahteraan anak-anak mereka setelah kepergian mereka. Harta yang diwariskan ini akan membantu anak-anak dalam melanjutkan hidup, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan menanggung kewajiban mereka sebagai penerus keluarga. Dalam Islam, ini merupakan bentuk kasih sayang orang tua kepada anak-anak mereka yang juga memiliki hak sebagai ahli waris.
Konflik Pembagian Warisan dan Tempat Pengadilannya
Jika terjadi perselisihan mengenai pembagian warisan, tempat yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini adalah di pengadilan agama. Pengadilan agama memiliki kewenangan untuk menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, termasuk masalah warisan. Dalam hal ini, pengadilan agama akan mengadili sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta hukum Islam yang berlaku di negara tersebut.
Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang telah ditetapkan oleh ahli waris atau pihak terkait, mereka dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk penyelesaian lebih lanjut. Pengadilan agama akan memutuskan berdasarkan hukum Islam dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Warisan dalam Islam diatur dengan sangat detail, dan pembagiannya sangat adil. Sistem kewarisan Islam memiliki perbedaan mendasar dengan kewarisan perdata, terutama dalam hal aturan dan pembagian hak. Meskipun anak laki-laki mendapatkan bagian lebih besar daripada anak perempuan, hal ini sejalan dengan tanggung jawab sosial dan finansial yang dibebankan kepada mereka. Selain itu, tirkah adalah segala harta peninggalan yang diwariskan kepada ahli waris yang sah. Konflik dalam pembagian warisan dapat diselesaikan di pengadilan agama, yang memiliki kewenangan untuk mengadili sesuai dengan hukum Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.