Jumat, 27 Desember 2024

Pengalaman Kena E-Tilang Saat Bayar Pajak STNK Diblokir: Sebuah Pembelajaran tentang Disiplin Berkendara

 

Foto Tertangkap CCTV Tidak Memakai Sabuk Pengaman


 

Pernahkah Anda merasa terkejut saat ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan dan mendapati STNK Anda diblokir? Itu yang saya alami setahun yang lalu, ketika hendak membayar pajak STNK pada tahun 2023 saya mendapati pembayaran STNK tidak bisa diproses karena adanya pemblokiran. Sumber masalahnya ternyata adalah pelanggaran lalu lintas yang tidak saya ketahui sebelumnya pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman, bukti pelanggaran berupa foto saya dan istri tidak memakai sabuk pengaman memang ada. Berikut adalah cerita saya yang akhirnya mengajarkan pentingnya kedisiplinan dalam berkendara.

1. Kaget dengan Pemblokiran STNK

Selama ini, saya selalu merasa bahwa saya adalah pengemudi yang cukup tertib. Namun, ada satu kebiasaan buruk yang saya lakukan yaitu selalu tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara, sebab kalau memakai sabuk pengaman merasa sesak napas. Saya berpikir bahwa itu hal sepele, dan tidak pernah menyangka hal ini akan berimbas besar.

Suatu hari, saya berniat untuk membayar pajak STNK kendaraan saya. Namun, ketika mencoba untuk membayar, saya terkejut karena sistem menunjukkan bahwa STNK saya diblokir dan pembayaran tidak dapat dilakukan. Awalnya, saya bingung dan bertanya-tanya apa yang terjadi, karena selama ini saya tidak pernah terlibat dalam pelanggaran lalu lintas yang signifikan.

2. Tidak Menerima Pemberitahuan Pelanggaran E-Tilang

Setelah mencoba mencari tahu lebih lanjut, saya diberi tahu bahwa pelanggaran yang menyebabkan pemblokiran STNK saya terdeteksi melalui kamera pengawas. Ternyata, pelanggaran yang saya lakukan adalah tidak menggunakan sabuk pengaman suatu hal yang selama ini sering saya anggap remeh.

Oleh Petugas Samsat Kelap Dua, saya diminta untuk mengunjungi Direktorat Penegakan Hukum di Pancoran, tempat di mana pelanggaran tersebut terdeteksi, guna menyelesaikan masalah ini. Di sana, saya diberitahukan bahwa saya perlu membayar denda sebesar Rp250.000 untuk membuka blokir STNK saya. Proses administrasinya cukup membingungkan dan terasa membuang waktu, namun saya mengikuti prosedur yang diminta.

3. Ribetnya Proses Buka Blokir STNK

Setelah mendapatkan rekomendasi pembukaan blokir STNK dan membayar denda tersebut, saya diarahkan untuk mengunjungi Samsat Kelapa Dua Tangerang, tempat STNK saya diterbitkan, untuk proses lebih lanjut. Di sana, saya diberitahukan bahwa untuk membuka blokir STNK, diperlukan waktu minimal tiga hari. Proses ini tentu terasa sangat ribet dan membingungkan, mengingat saya hanya ingin segera menyelesaikan masalah ini dan melanjutkan pembayaran pajak kendaraan saya.

Birokrasi yang bertele-tele membuat saya berpikir bahwa seharusnya ada cara yang lebih mudah dan cepat untuk membuka blokir, terutama bagi mereka yang sudah membayar denda pelanggaran. Saya merasa proses ini dapat disederhanakan agar lebih efisien dan tidak membebani warga yang hanya ingin menyelesaikan kewajiban administratif mereka.

4. Beruntung Memiliki Mahasiswa yang Menjadi Perwira Tinggi

Beruntung, saya memiliki seorang mahasiswa polisi yang kini menjabat sebagai perwira tingg. Setelah menceritakan masalah yang saya hadapi, ia membantu saya untuk segera membuka blokir STNK saya. Berkat bantuan beliau, saya tidak perlu menunggu lama dan akhirnya bisa melakukan pembayaran pajak STNK pada hari itu juga.

5. Pelajaran Berharga: Disiplin Berkendara

Meskipun kejadian ini cukup merepotkan, saya merasa bahwa ada pelajaran berharga yang saya dapatkan. Setelah melalui pengalaman ini, saya lebih sadar akan pentingnya kedisiplinan dalam berkendara, terutama mengenai kewajiban menggunakan sabuk pengaman. Selama ini, saya sering mengabaikan hal tersebut, tetapi sekarang saya lebih menghargai aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain.

Saya berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi pengemudi lainnya untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama dalam hal penggunaan sabuk pengaman. Selain itu, saya juga berharap agar sistem administrasi dan prosedur di kepolisian serta Samsat dapat lebih disederhanakan, agar tidak ada lagi hambatan birokrasi yang mempersulit warga yang sudah berusaha untuk taat hukum, begitu membayar denda seharusnya blokir STNK langsung dibuka.

6. Akhir Kata

Pengalaman saya ini menjadi cerminan pentingnya kedisiplinan dalam berkendara. Saya menyadari bahwa kebiasaan kecil seperti tidak memakai sabuk pengaman ternyata bisa berujung pada konsekuensi yang lebih besar, termasuk pemblokiran STNK yang membuat saya harus melalui proses panjang dan rumit. Kini, saya lebih menghargai aturan lalu lintas dan tentunya lebih disiplin dalam menggunakan sabuk pengaman, sebagai bagian dari tanggung jawab saya sebagai pengemudi yang baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Pembentukan dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia

  Pembentukan dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu lembaga...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19