Perkawinan adalah suatu ikatan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tidak hanya sebagai bagian dari norma sosial, perkawinan juga diatur oleh hukum baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata. Kedua sistem hukum ini memiliki tujuan yang sama, namun pendekatannya berbeda, mencerminkan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya masing-masing.
1. Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Islam
Dalam Islam, perkawinan bukan sekadar hubungan antar dua individu, tetapi juga sebuah ikatan yang diatur secara religius dan memiliki tujuan yang mulia. Beberapa tujuan perkawinan menurut hukum Islam adalah:
a. Membentuk Keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah Tujuan utama perkawinan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah (tentram), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (penuh kasih sayang). Konsep ini mencerminkan hubungan yang harmonis antara suami dan istri, serta tujuan untuk menciptakan ketenteraman dan kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga. Allah berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 21:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)
b. Menjaga Kesucian dan Kehormatan Perkawinan dalam Islam juga bertujuan untuk menjaga kesucian diri, baik bagi suami maupun istri, agar terhindar dari perbuatan zina atau hubungan di luar nikah. Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan melalui ikatan sah perkawinan, yang dianggap sebagai sarana untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
c. Menjadi Sarana Pembentukan Generasi yang Baik Islam menekankan pentingnya mendidik anak-anak dalam keluarga yang penuh kasih sayang, dengan tujuan untuk mencetak generasi penerus yang berkualitas, berakhlak mulia, dan taat kepada Allah. Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Nikah adalah sunnahku, maka barang siapa yang tidak melaksanakan sunnahku, dia bukan dari golonganku." (HR. Bukhari)
d. Meningkatkan Ibadah kepada Allah Perkawinan dalam Islam juga dimaknai sebagai ibadah. Dalam hal ini, hubungan suami-istri yang sah dapat dijadikan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, karena setiap perbuatan baik yang dilakukan dalam perkawinan baik itu saling mendukung, memberikan kasih sayang, ataupun berusaha membangun keluarga yang baik dapat menjadi amal jariyah yang bernilai pahala.
2. Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Perdata
Sementara itu, hukum perkawinan menurut hukum perdata, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia, memiliki tujuan yang lebih kepada aspek legal dan sosial masyarakat. Perkawinan menurut hukum perdata diatur dengan tujuan utama untuk menciptakan hubungan yang sah dan diakui oleh negara, serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perkawinan.
a. Pengakuan Status Hukum Tujuan perkawinan menurut hukum perdata adalah untuk memberikan pengakuan status hukum terhadap pasangan yang menikah. Dengan adanya perkawinan yang sah menurut negara, kedudukan suami-istri memiliki hak dan kewajiban hukum yang jelas, seperti hak atas warisan, nafkah, serta pengurusan anak yang sah.
b. Melindungi Hukum dan Kesejahteraan Keluarga Perkawinan juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hal ini termasuk hak atas harta bersama, hak-hak terhadap anak yang lahir dalam perkawinan, serta kewajiban untuk saling memberi nafkah, perlindungan, dan kasih sayang. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, keluarga akan mendapatkan perlindungan yang adil di mata hukum, terutama ketika terjadi perselisihan atau perceraian.
c. Menjamin Hak Anak Menurut hukum perdata, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah memiliki hak-hak yang dijamin, seperti hak warisan, hak atas nafkah, dan pengakuan status hukum sebagai anak sah. Perkawinan yang sah memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak anak yang terlahir dari pasangan tersebut, yang sangat penting untuk kesejahteraan anak tersebut.
d. Menciptakan Ketertiban Sosial Hukum perdata mengatur perkawinan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban sosial dalam masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai perkawinan, masyarakat dapat menjaga norma sosial dan moral yang berlaku. Ini juga berfungsi untuk menghindari hubungan yang tidak sah yang bisa menimbulkan masalah sosial seperti perselisihan warisan atau pengakuan anak.
Perbedaan Tujuan Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata
Meskipun terdapat kesamaan tujuan perkawinan dalam Islam dan hukum perdata, terdapat pula perbedaan mendasar yang terletak pada dasar dan pendekatan yang digunakan. Hukum Islam lebih mengutamakan aspek spiritual dan moral dalam perkawinan, dengan tujuan untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat melalui ikatan suci antara suami dan istri. Sementara itu, hukum perdata lebih menekankan pada aspek legal dan perlindungan hak-hak individu dalam perkawinan, dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban sosial serta memberikan hak yang jelas bagi pasangan dan anak-anak.
Kesimpulan
Perkawinan, baik menurut hukum Islam maupun hukum perdata, memiliki tujuan yang mulia untuk menciptakan keluarga yang bahagia, sejahtera, dan harmonis. Hukum Islam menekankan pada pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menjaga kehormatan dan kesucian. Sementara itu, hukum perdata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi pasangan serta anak-anak yang terlahir dari perkawinan. Kedua sistem hukum ini bekerja saling melengkapi dalam mewujudkan keluarga yang sehat, bahagia, dan stabil secara sosial dan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.