Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang memainkan peran krusial dalam menjaga konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai penjaga konstitusi, MK memiliki kewenangan untuk menafsirkan, menilai, dan memutuskan apakah kebijakan atau tindakan lembaga negara dan pejabat publik bertentangan dengan UUD 1945. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang peran MK, latar belakang pembentukannya, kewenangannya, struktur hakim MK, serta beberapa aspek penting terkait kewenangan MK dalam menguji tindakan Presiden.
Latar Belakang Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan amanat reformasi konstitusi yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002. Sebelum adanya perubahan konstitusi, Indonesia tidak memiliki lembaga yang secara khusus mengawal konstitusi atau menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan. Dengan disahkannya amandemen UUD 1945, termasuk dalam Pasal 24C, MK dibentuk sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara, serta memutuskan perkara tentang pembubaran partai politik dan hasil pemilu.
Dasar hukum pembentukan MK terdapat dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, dan lebih lanjut diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 serta perubahan terakhir UU. No.7 Tahun 2020 Tentang MK.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang yang mengaturnya. Kewenangan tersebut meliputi:
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945: MK berwenang untuk memutuskan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam UUD 1945.
- Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara: MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara lembaga-lembaga negara, misalnya antara Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
- Memutuskan Pembubaran Partai Politik: MK dapat memutuskan tentang pembubaran partai politik jika partai tersebut bertentangan dengan prinsip negara kesatuan Indonesia.
- Memutuskan Hasil Pemilu: MK berperan dalam menguji hasil pemilu, termasuk memutuskan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu.
- Memutuskan Dugaan Pelanggaran Terhadap Presiden: MK juga memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Presiden melanggar konstitusi dalam hal pemakzulan.
Struktur Hakim Mahkamah Konstitusi
Struktur hakim MK yang terdiri dari 9 orang hakim merupakan keputusan konstitusional yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di Indonesia. Penentuan jumlah hakim ini dimaksudkan agar keputusan-keputusan yang diambil oleh MK dapat mencerminkan representasi berbagai aspek kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pembagian hakim MK menjadi 3 kelompok yaitu: eksekutif (dari Presiden), legislatif (dari DPR), dan yudikatif (dari Mahkamah Agung) merupakan bentuk checks and balances, atau saling mengawasi, antar kekuasaan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan independensi dan objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil oleh MK. Hakim yang diangkat oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif diharapkan dapat membawa perspektif yang beragam serta mengurangi potensi dominasi satu pihak tertentu dalam proses pengambilan keputusan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Dugaan Pelanggaran Presiden
Salah satu kewajiban penting MK adalah dalam memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden terhadap UUD 1945. Ketika DPR mengajukan dugaan pelanggaran oleh Presiden, MK akan menguji dan memutuskan apakah Presiden memang telah melanggar konstitusi. Namun, keputusan MK dalam hal ini tidak bersifat final dan mengikat secara langsung terhadap pemberhentian Presiden.
Jika MK memutuskan bahwa Presiden melanggar UUD 1945, proses pemberhentian Presiden masih harus melalui proses politik yang melibatkan DPR dan MPR. Dalam hal ini, keputusan MK akan menjadi bahan pertimbangan DPR untuk melanjutkan proses pemakzulan dengan mengundang sidang majelis. Hal ini menciptakan dinamika politik, karena dalam prakteknya, keputusan MK tidak serta-merta diikuti dengan pemberhentian Presiden, terutama jika koalisi partai di DPR dan MPR tidak sejalan.
Anomali Jika Putusan MK Tidak Diikuti oleh MPR
Jika MK memutuskan bahwa Presiden bersalah melanggar hukum tetapi tidak ada tindakan dari MPR untuk memberhentikan Presiden, maka akan timbul suatu anomali dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Meskipun MK sudah memutuskan pelanggaran tersebut, MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan pemakzulan Presiden dapat saja tidak mengambil langkah apapun, terutama jika koalisinya terpecah atau tidak sepakat untuk memberhentikan Presiden.
Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan kredibilitas lembaga-lembaga negara. Jika MPR tidak memberhentikan Presiden meskipun sudah ada putusan MK yang menyatakan Presiden bersalah, maka akan muncul pertanyaan tentang efektivitas sistem checks and balances yang ada di Indonesia. Situasi ini bisa menciptakan ketegangan politik yang mempengaruhi stabilitas negara.
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi memegang peran yang sangat vital dalam menjaga konstitusi dan keadilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebagai lembaga yang mengawasi kesesuaian tindakan pemerintah dengan UUD 1945, MK harus bertindak independen dan profesional dalam setiap putusannya. Meskipun kewenangannya sangat besar, hasil putusan MK yang berkaitan dengan pelanggaran oleh Presiden tidak otomatis mengarah pada pemberhentian Presiden. Ini menunjukkan adanya ruang politik yang sangat dinamis dalam proses pemakzulan yang melibatkan DPR dan MPR, yang terkadang bisa menimbulkan ketegangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.