Sabtu, 26 Desember 2020

HUKUM BUKANLAH SEPERTI RINSO YANG BISA MENCUCI SENDIRI

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Supremasi hukum (penegakan hukum) di suatu negara ukurannya dapat dilihat dari seberapa besar teori Lawrance Friedman diterapkan, menurut ahli hukum tersebut ada tiga (3) Indikator aspek penegakan hukum di suatu negara: pertama, Structure law (struktur hukum), artinya, apakah para penyelenggara negara dari mulai eksekutif, legislatif dan yudikatif  sudah taat hukum sebelum memerintahkan rakyatnya untuk mematuhi HUKUM?. Kedua, subtancy law (substansi hukum), apakah isi undang-undang tersebut sudah memenuhi syarat pembentukan perundang-undangan yang baik yang didalamnya terdapat asas keadilan, persamaan didepan hukum, persatuan, dan keterbukaan?. Yang ketiga, culture law (budaya hukum) apakah masyarakatnya sudah mematuhi hukum?.  Jika para penyelenggara negara saja tidak mematuhi hukum yang berlaku yang nota bene membuat aturan sendiri, jangan diharap masyarakat akan taat dan tunduk kepada hukum.

 

HUKUM BUKANLAH SEPERTI RINSO YANG BISA MENCUCI SENDIRI

Meminjam istilah Prof. Dr. Satjipto Raharjo (almr) hukum itu bukanlah seperti rinso yang bisa mencuci sendiri tetapi perlu dimobilisasi atau digerakkan oleh manusia berupa etika moral, jika etika moralnya baik maka hukum itu akan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Sejalan dengan Spencer ahli hukum dari Amerika Serikat pernah mengatakan bahwa sebelum kita menjadi ahli hukum yang baik, maka terlebih dahulu jadilah pribadi-pribadi yang memiliki budi pekeri yang luhur. Apa yang disampaikan oleh Spencer ini tepat sekali dalam situasi negara-bangsa sekarang sedang banyak menyisakan berbagai macam persoalan Kebangsaan yang harus diselesaikan dengan mengedepankan dialog secara humanis. Kita semua perlu merenung sejenak ucapan Spencer tersebut sekalipun undang-undang itu lengkap jika etika moralnya terdegradasi, maka sudah dipastikan hukum itu tidak ada artinya apa-apa. Sebaliknya, sekalipun UU tidak lengkap pengaturannya, jika anak-anak bangsa memiliki budi pekerti yang luhur, maka hukum akan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai tujuan pembentukan hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

 

Semua Harus Taat Hukum

Para penegak hukum seperti KPK, Hakim, Kepolisian, Kejaksaan dan Advokat, semua harus taat hukum menjadi garda terdepan untuk menjalankan hukum dengan baik, benar dan adil, sebab rakyat pasti akan melihat contoh penegakan hukum terlebih dahulu dari atasnya. KPK sebagai lembaga yang ditugaskan untuk memberantas korupsi di negeri ini sudah seharusnya bekerja sesuai yang diperintahkan oleh UU dalam melakukan penindakan korupsi tidak boleh tebang pilih, harus ada  perlakuan yang sama dihadapan hukum.Siapa pun yang terbukti terlibat korupsi, KPK harus berani untuk memprosenya tanpa memandang siapa dia, itu baru kita berhukum dengan cara yang baik dan benar sesuai  kontruksi UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

 

DUNIA GEGER ANAK PAK LURAH

Satu demi satu berita ramai persoalan tentang hukum belum terselesaikan, kini berganti lagi dihebohkan berita dahsyat dari Majalah Tempo dengan menurunkan sebuah artikel yang berpotensi menaikkan suhu politik. Artikel berjudul “Otak-Atik Paket Bansos dan Jatah untuk Pejabat Negara”  itu diduga menyinggung peranan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dalam proyek bantuan sosial Covid-19 yang telah “memakan” korban politisi PDI Perjuangan Juliari Batubara. Untuk pengadaan goodie bag diserahkan ke Sritex atas rekomendasi dari Gibran. Itu jatah anak Pak Lurah, kata sumber Tempo di Kemensos, kata Andi Arief menceritakan kembali isi laporan itu. https://politik.rmol.id/read/2020/12/20/466714/pengadaan-goodie-bag-bansos-disebut-atas-rekomendasi-anak-pak-lurah-andi-arief-benarkah-itu-gibran.

 

BANTAHAN GIBRAN

Gibran pun tak tinggal diam. Ia membantah keterlibatannya dalam penunjukan PT Sritex sebagai vendor penyedia tas kain untuk menyalurkan Bansos. “Tidak pernah seperti itu, itu berita yang tidak benar,” kata Gibran yang ditemui seusai memberikan bantuan gizi di Banyuagung, Kadipiro, Solo, Senin (21/12/2020). (https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/05270081/bantahan-gibran-soal-kabar-terlibat-penunjukan-vendor-tas-kain-bansos?page=all)

Indonesia Negara Hukum

Masalah “anak pak Lurah”, Negara Indonesia  ini adalah negara hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 didepan hukum segala warga negara bersamaan kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (equality before of the law). Sebagai orang yang belajar hukum dan orang yang beragama, menurut saya persoalan anak pak lurah ini harus ditangani dan dibuktikan secara hukum oleh aparat penegak hukum apakah terlibat atau tidak anak pak lurah tersebut  mengenai skandal korupsi Bansos. Hukum harus bekerja sesuai dengan fungsinya untuk mencari kebenaran dan keadilan agar masyarakat percaya bahwa negara Indonesia ini benar-benar negara hukum. Jika “anak pak lurah” memang terbukti bersalah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tak peduli anak siapa dia, dihadapan hukum kita semua sama. Namun, jika ternyata anak pak lurah tidak terbukti terlibat Bansos, namanya harus direhabilitasi, dan Majalah Tempo harus segera meminta maaf, oleh karena itu kita jangan menghakimi ikut-ikutan menyalahkan, sebelum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disamping fitnah dan dosa besar secara etika wawasan kebangsaan juga tidak baik. Oleh karena itu, sebelum ada proses hukum saya tidak mau berprasangka negatif terlebih dahulu, Gibran telah memberikan hak bantahannya begitu juga pihak Sritek telah menyampaikan keterangannya, bahwa order tas Bansos itu tidak ada rekomendasi dari siapa pun. Sekarang tinggal menunggu kerja KPK untuk membuktikan aliran dana Bansos itu mengalir kemana saja. Dan KPK sebagai lembaga independent jangan gentar untuk mengusut semua yang terlibat kasus Bansos, yang benar katakan benar yang salah katakan salah. Begitulah dalam hukum positip dan ajaran agama yang saya ketahui, bahwa kita tidak boleh su‘udzon (berprasangka buruk) terlebih dahulu.

 

Perintah Untuk Berbuat Adil dan Berbuat Kebajikan

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl:90).

 

Di lain ayat tentang perintah menegakkan Kebenaran dan Berlaku Adil Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Maidah: 8)

Agama Islam mengajarkan  untuk menegakkan keadilan, Rasulullah SAW sendiri pernah mengatakan sekalipun Fatimah Binti Muhammad anaknya sendiri yang mencuri akan dipotong tangannya.

Majalah tempo, yang meliput jurnalistik dalam menyiarkan berita tentu tidak sembarangan, bebas tetapi bebas yang bertanggungjawab bekerjanya pers dilindungi oleh undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang bersifat lex spesialis dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Fungsi Pers antara lain sebagai Kontrol sosial tidak boleh mencampuradukkan antara opini dengan fakta. Pers diharapkan benar-benar bisa menjalankan fungsinya, liputan jurnalistik Majalah Tempo bisa saja salah bisa juga benar adanya, tugas KPK-lah untuk menjawabnya. Sekarang tinggal KPK yang diuji ketajiannya untuk membuktikan benar atau tidaknya anak  pak Lurah yang diduga terlibat BANSOS tersebut,  caranya dengan memanggil pihak-pihak yang disebutkan oleh majalah tempo untuk dilakukan penyelidikan, jika ternyata “anak pak lurah” terlibat Bansos, maka wajib hukumnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tetapi jika ternyata tidak ditemukan anak pak lurah terlibat BANSOS, maka nama baiknya harus segera direhabilitasi dan Majalah Tempo wajib hukumnya meminta maaf. Untuk sementara, jika belum ada penyelidikan dan penyidikan oleh KPK dan belum memiliki putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, lebih baik kita semua jangan menghakimi orang bersalah terlebih dulu, masih ada praduga tak bersalah (Presumtion of Innocense) kita semua perlu menunggu kerja KPK untuk menentukannya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19