Minggu, 06 Desember 2020

KORUPSI DI MASA PANDEMI HUKUMANNYA BISA MATI

 


 

Oleh WARSITO, SH., M.K.n.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama Jakarta

 

Ketika ada revisi UU KPK, KPK sempat diragukan oleh publik sudah tidak memiliki taji lagi, karena kewenangannya sudah diamputasi. Sebab, untuk melakukan OTT, penyadapan harus minta izin Dewan Pengawas terlebih dahulu, yang dianggap berbelit, merepotkan dan menghambat. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI  Pasal 37B (1) Dewan Pengawas bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan  Korupsi; d. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang; e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Namun, keraguan KPK yang dianggap sudah tidak bergigi lagi itu bisa ditepis tatkala KPK dengan gagah berani Pimpinan KPK yang diketuai oleh Firli Bahuri menangkap 2 Menteri aktif, yang pertama, menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, saya kutip dari Kompas. Com (https://nasional.kompas.com/read/2020/11/25/07271511/kpk-tangkap-menteri-kelautan-dan-perikanan-edhy-prabowo), yang kedua, saya kutip dari Tribunnews.com(https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/06/mensos-juliari-p-batubara-ditangkap-kpk-tak-lama-setelah-ditetapkan-tersangka-dugaan-suap), Menteri Sosial Juliari, P Batubara.

 

Melalui tulisan ini saya mengajak kepada segenap penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun  yudikatif untuk  tidak coba-coba melakukan tindakan korupsi apalagi dilakukan dalam situasi rakyat sedang susah menghadapi wabah corona seperti sekarang ini.

Jika pelaku terorisme pernah dihukum mati, pemproduksi narkoba pun sudah banyak dihukum mati, maka korupsi dalam jumlah yang besar apalagi dilakukan disaat rakyat susah seperti ini, maka di UU Tindak pidana korupsi bisa diancam hukuman mati. UU Tipikor sudah menegaskan apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, keadaan tertentu disini bisa bencana dan krisis moneter, maka sesuai UU tindak pidana korupsi tersebut hukuman mati sudah bisa diberlakukan. Marilah kita menyimak dengan saksama UU. No. 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

 

Berdasarkan penjelasan UU TIPIKOR tersebut bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter

 

Meski didalam penjelasan UU Tipikor tersebut tidak disebut secara eksplisit koruptor yang bisa dihukum mati melakukan korupsi karena wabah pandemi, tetapi berdasarkan penafsiran ekstensif, bukan restriktif, maka koruptor yang melakukan korupsi dalam situasi wabah seperti sekarang ini dapat dikenai hukuman mati.

 

KORUPSI DI MASA PANDEMI HUKUMANNYA BISA MATI

Korupsi yang dilakukan di masa pandemi bisa diancam hukuman mati. Jika para penyelenggara negara dapat mengamalkan agamanya dengan baik, tentu takut ketika akan menghadap kepada Tuhannya, karena urusan harta akan ditanya dari depan dan belakang. Sebagai orang muslim saya meyakini ketika didalam kubur akan ditanya perihal: Siapa Tuhanmu?.Siapa Nabimu?.  Darimana dan untuk apa hartamu?. Jika kita ingat akan menghadapi pertanyaan kubur seperti ini tentu kita akan merinding dan takut. Kita tidak melakukan korupsi bukannya takut kepada KPK, tetapi takut kepada Allah SWT karena pada saatnya nanti kita akan dimintai pertanggungjawaban tentang asal-usul harta yang kita peroleh.

 

Pak Jokowi Pilihlah Menteri Yang Jujur

Pak Joko Widodo, sebagai Presiden anda memiliki hak preogatif pilihlah menteri-menteri dengan mengutamakan kejujuran dan kapabilitas, jangan gentar menghadapi tekanan partai-partai politik yang telah menyodorkan nama-nama kadernya untuk dipilih menjadi  menteri, meski saya paham presiden tidak akan melupakan jasa baik partai politik atau gabungan partai yang telah mengusungnya menjadi presiden RI. Demikian juga ketika akan dilakukan perombakan Kabinet (Reshuffle), maka utamakanlah kejujuran, niscaya pak Presiden tidak akan mendengar lagi menteri-menterinya ditangkap KPK. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk dipilih menjadi menteri baik dari kalangan akademis, profesional maupun dari kader-kader partai politik, akan tetapi, sekali lagi ukurannya adalah kejujuran, itu persyaratan nomor satu, barulah disusul kecakapan. Jika sudah memenuhi syarat seperti itu, pak  Presiden akan merasa tenang dan nyaman sebab besar kemungkinan jika para menteri sudah memiliki sifat jujur tidak akan ada lagi melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji. Jika masih ada menteri-menteri pak Presiden yang ditangkap KPK karena tidak memiliki sifat kejujuran, itu menteri yang tidak amanah dan tidak bersyukur tidak bisa menjaga nama baik presiden, justru sama saja membuat malu pak presiden.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19