Senin, 02 Desember 2024

Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

 

 

Gema Reformasi tahun 1998 yang dipicu krisis ekonomi di penghujung tahun 1997 berkembang liar menjadi Krisis politik, krisis hukum yang muaranya krisis kepercayaan kepada pemerintah, sehingga titik kulminasinya pak Harto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden RI pada hari Kamis, tanggal 21 tahun 1998. Setelah Reformasi 1998, Indonesia mengalami perubahan besar dalam berbagai bidang, salah satunya adalah sistem ketatanegaraan Indonesia, yang di design untuk check and balances. Salah satu perubahan terpenting adalah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dilakukan oleh MPR dalam empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 ini membawa dampak signifikan terhadap struktur kekuasaan negara dan mengubah praktek berjalannya pemerintahan di Indonesia. Artikel ini akan membahas sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945, mencakup perubahan-perubahan penting dalam konstitusi dan pengaruhnya terhadap praktik ketatanegaraan di Indonesia.
Latar Belakang Amandemen UUD 1945
Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 merupakan hukum dasar yang mengatur segala aspek ketatanegaraan Indonesia, sayangnya konstitusi yang singkat dan supel ini yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 pasca kemerdekaan, dianggap banyak rumusan yang multitafsir sehingga keberadaannya perlu dipertegas untuk di amandemen agar tidak membuka ruang penafsiran. Seiring berjalannya waktu, UUD 1945 yang asli dianggap tidak lagi mencerminkan dinamika sosial, politik, hukum dan ekonomi yang berkembang di Indonesia, terutama setelah era Orde Baru yang penuh dengan kekuasaan sentralistik dan otoritarian. Proses amandemen dimulai pada tahun 1999 dan berlanjut hingga 2002 dengan tujuan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut, memperkuat sistem demokrasi, dan memperjelas pembagian kekuasaan didalam Trias Politika.
Tujuan Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk:
1.    Memperkuat Demokrasi: Amandemen bertujuan untuk memperkuat prinsip demokrasi, seperti kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, dan pemberdayaan rakyat dalam pengambilan keputusan.
2.    Pemisahan Kekuasaan yang Lebih Jelas: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang terpusat, amandemen mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
3.    Mewujudkan Negara Hukum: Untuk memastikan agar Indonesia menjadi negara yang berdasarkan hukum (rule of law) dan bukan kekuasaan.
4.    Mengatur Proses Pemilu yang Lebih Adil: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum dan sistem perwakilan rakyat.
Perubahan-Pembaruan Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
1.    Penguatan Sistem Presidensial
o    Sebelum amandemen, UUD 1945 memberikan ruang kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA) untuk memberikan nasehat kepada Presiden, tetapi sayangnya, DPA ini dalam praktek hanya untuk menempatkan orang-orang yang berjasa kepada negara dan pertimbangannya tidak memiliki implikasi yuridis. Namun, pasca amandemen, DPA dihapuskan diganti dengan Wantimpres, dan Indonesia memperkuat sistem presidensial, di mana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memegang kekuasaan yang lebih tegas dan luas.
o    Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, yang sebelumnya dilakukan oleh MPR, meningkatkan legitimasi presiden dan mengurangi pengaruh lembaga legislatif dalam menentukan pemerintahan. Hal ini kuasa benar-benar berada ditangan rakyat.
2.    Perubahan MPR dan DPR
o    Sebelum amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih presiden dan mengubah UUD. Setelah amandemen, kekuasaan MPR dipangkas secara signifikan. MPR hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengamendemen UUD dan melantik Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan presiden kini dilakukan oleh rakyat secara langsung, bukan oleh MPR, oleh karenanya maka MPR bukan sebagai Lembaga tertinggi negara lagi.
o    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperkuat sebagai lembaga legislatif yang independen dan memiliki fungsi yang lebih jelas dalam pembentukan undang-undang serta pengawasan terhadap pemerintahan. DPR memiliki fungsi: legislasi, budgeter dan pengawasan DPR juga memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
3.    Penguatan Lembaga Yudikatif
o    Pasca amandemen, terdapat penguatan lembaga yudikatif, terutama Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY), untuk mengawasi jalannya peradilan dan memastikan tidak ada intervensi dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
o    Mahkamah Konstitusi berwenang antara lain untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Komisi Yudisial berfungsi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan serta martabat hakim.
4.    Desentralisasi Kekuasaan
o    Amandemen juga memperkenalkan sistem desentralisasi yang lebih jelas, di mana kekuasaan daerah diperkuat melalui otonomi daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan yang lebih besar dalam mengatur dan mengurus urusan daerah tanpa campur tangan pusat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
5.    Hak Asasi Manusia (HAM)
o    Amandemen UUD 1945 menambahkan bagian yang secara eksplisit mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang mencakup kebebasan berpendapat, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, dan hak-hak lainnya. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan Indonesia yang lebih adil dan demokratis, serta mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
6.    Penyelenggaraan Pemilu
o    Amandemen juga memperjelas dan memperbaiki mekanisme penyelenggaraan pemilu, dengan menegaskan bahwa pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lebih independen dan memiliki peran yang lebih besar dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan tanpa kecurangan.
Dampak Amandemen Terhadap Sistem Ketatanegaraan
Amandemen UUD 1945 membawa dampak besar bagi sistem ketatanegaraan Indonesia:
1.    Penguatan Demokrasi: Dengan amandemen ini, Indonesia beralih dari sistem pemerintahan yang lebih otoriter menuju sistem yang lebih demokratis, dengan adanya pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.
2.    Pemisahan Kekuasaan yang Lebih Jelas: Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi lebih jelas, yang mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
3.    Stabilitas Politik: Meski Indonesia tetap menghadapi tantangan politik, seperti polarisasi masyarakat dan ketegangan antara lembaga negara, amandemen UUD 1945 memperkenalkan sistem checks and balances yang lebih baik untuk mencegah dominasi satu lembaga terhadap yang lain.
Kesimpulan
Amandemen UUD 1945 pasca Reformasi 1998 berhasil menciptakan perubahan yang fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan yang jelas, serta penegakan hak asasi manusia, Indonesia telah memperbaharui kerangka hukum dan politiknya agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman. Meskipun masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya, amandemen UUD 1945 telah membuka jalan bagi Indonesia menuju negara yang lebih demokratis, adil, dan berkeadilan sosial.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Pemilu dan Keterlibatan Masyarakat dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia

  Pemilu dan Keterlibatan Masyarakat dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu elemen penting dalam sis...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19