KANTOR ADVOKAT SARMILA DI KOTA CIREBON |
Oleh WARSITO
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Juara I Analis Undang-Undang DPR-RI Tahun 2016
Kita tentu sudah pernah mendengar, melihat atau bahkan merasakan sendiri membutuhkan jasa advokat baik urusan pidana maupun perdata baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan. Kedudukan Advokat adalah sebagai penegak hukum yang memiliki profesi kemuliaan (officium nobile). Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Jika bapak/ibu saudara-saudara sekalian membutuhkan jasa Advokat kami merekomendasikan Advokat Sharmila, S.H@Rekan yang berkantor di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, No. 52 Kota Cirebon siap mendampingi permasalahan hukum apa pun yang bapak/ibu sedang hadapi, Advokat ini akan bekerja dengan baik dan profesional. Meski Advokat Sharmila, S.H@Rekan berkantor di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, No. 52 Kota Cirebon tetapi wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia. Advokat Sharmila, S.H@Rekan akan bekerja secara baik dan profesional dengan memegang teguh ketentuan UU. No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Kode Etik Advokat. Dalam menjalankan tugas dan profesinya Advokat Sharmila, S.H.@Rekan tidak pernah menjanjikan kemenangan kepada Klien karena menurutnya hal ini dilarang oleh Undang-undang, tetapi banyak klien yang meminta jasa hukum untuk didampingi baik didalam persidangan maupun diluar persidangan banyak yang terpuaskan dengan pelayanan Advokat yang baik dan ramah ini. Advokat jebolan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta ini berkomitmen untuk menjadi advokat yang baik dan profesional dengan tetap memegang teguh UU. No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Kode etik Advokat. Karena kebaikan dan keramahan Advokat Sharmila, S.H.@Rekan, sehingga klien yang pernah didampingi akhirnya setia menjadi langganan tetapnya ketika berurusan dengan hukum, selain itu klien tsb merekomendasikan kepada teman-temannya dari mulut ke mulut, agar memakai jasa Advokat Sharmila, S.H.@Rekan.
NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka didepan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Manusia sebagai makhluk sosial yang berinteraksi antar sesama tentu dalam pergaulan masyarakat tidak mungkin akan selalu dapat berjalan dengan baik dan damai terkadang manusia sering terjadi perbedaan bahkan konflik antar sesama baik soal urusan pidana maupun urusan perdata. Oleh karena itu melalui tulisan ini saya merekomendasikan jika bapak/ibu dan saudara-saudara sedang berurusan dengan hukum kiranya dapat menghubungi Advokat Sharmila, S.H.@Rekan yang berkantor di Jalan Wahidin Sudirohusodo, No. 52 Kota Cirebon yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia. Dengan pelayanan Advokat yang baik dan ramah di dalam menjalankan profesinya banyak klien yang merasa puas dan menjadi langganan tetapnya jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.