Sabtu, 13 November 2021

KEDUDUKAN DAN STATUS HUKUM AD/ART DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 


 

Kedudukan dan status hukum AD/ART sangat menarik untuk dikaji apakah bagian dari tata urutan peraturan perundang-undangan atau tidak. Advokat Yusril Ihza Mahendra sempat diminta oleh kader Partai Demokrat dari kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat  ke Mahkamah Agung. Pertanyaannya, apakah AD/ART itu bagian dari tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia?. Memang AD/ART Partai itu didelegasikan melalui UU Partai Politik untuk disusun, secara filosofis dan norma hukum masuk akal jika ada yang bertanya bagaimana jika AD/ART bertentangan dengan UU dan asas-asas hukum yang lain aturan manakah yang dapat membatalkannya?. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikenal 2 (dua) istilah perikatan terdapat dalam pasal 1233 KUHPerdata. Yang pertama, perikatan yang lahir karena diperintahkan oleh UU, seperti partai demokrat ini pendiriannya diperintahkan oleh UU harus dibuat dihadapan notaris. Yang Kedua, adalah perikatan lahir karena persetujuan, artinya para pihak bebas membuat perikatan/perjanjian sepanjang perjanjian itu telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan pasal 1320 KUHPerdata: a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; c. suatu hal tertentu; d. dan oleh sebab yang halal. Jika syarat-syarat sahnya perjanjian tsb telah terpenuhi maka perjanjian tsb mengikat sebagai UU bagi mereka yang membuatnya, semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya (pasal 1338 KUHPerdata) pasal ini dikenal dengan asas kebebasan berkontrak.

 

Batasan-Batasan Dalam Membuat Perjanjian

Namun di dalam membuat perjanjian ada batasan-batasan sebagaimana ditentukan pasal 1339 KUHPerdata, perjanjian itu dibatasi oleh kepatutan, kebiasaan dan UU. Meski kita bebas membuat perjanjian apa saja sesuai apa yang dikehendaki oleh para pihak, tetapi ada UU yang membatasinya sebagaimana yang saya sebutkan diatas. Syarat pendirian Partai Politik harus dibuat dihadapan notaris yang telah memiliki pembuktian sempurna, sah atau legal, dapat dipercaya (otentik). Syarat-syarat akta otentik harus memenuhi ketentuan pasal 1868 KUHPerdata: a. Bentuknya ditentukan oleh UU; b. dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum; c. ditempat dimana akta tersebut dibuat.

 

AD/ART Apakah Bagian Dari Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan?.

Jika kita menyimak dan memperhatikan dengan saksama dan sungguh-sungguh  tentang kedudukan AD/ART disini memang sangat menarik untuk didiskusikan, pertanyaannya, apakah AD/ART itu bagian dari Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan atau tidak?. Katakanlah bagian dari tata urutan peraturan perundang-undangan, tetapi faktanya norma-norma dan asas-asas yang ada didalamnya tidak memenuhi ketentuan UU.No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika dijawab AD/ART bukan dari bagian Tata Urutan Peraturan perundang-undangan, pertanyaan sebaliknya bagaimana jika ternyata AD/ART sebuah Partai Politik tsb melanggar undang-undang?. Lembaga negara manakah yang berwenang membatalkannya?. Disini akan muncul pro kontra dan kegaduhan terus-menerus tentang status dan kedudukan AD/ART sebuah Partai Politik apakah termasuk bagian dari tata urutan peraturan perundang-undangan atau tidak?. Jika diletakkan UU partai politik yang pendiriannya wajib dilakukan dihadapan Notaris, maka pendirian Partai Politik itu adalah yang dimaksud perikatan yang diperintahkan oleh UU sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  tentang perikatan yang lahir karena UU. AD/ART sebuah partai politik mestinya harus seiring dan sejalan dengan pembentukan suatu partai politik yang didirikan dihadapan notaris keberadaannya tidak boleh bertentangan dengan UU. Sebagaimana yang saya jelaskan diatas syarat-syarat sahnya perjanjian ada empat, syarat kesepakatan dan syarat kecakapan adalah digolongkan sebagai syarat subyektif, dampaknya jika syarat subyektif tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian tsb dapat dibatalkan. Berikutnya, syarat suatu hal tertentu dan oleh sebab yang halal dapat digolongkan sebagai syarat obyektif, implikasinya jika syarat obyektif tsb tidak terpenuhi maka perjanjian tsb batal demi hukum (null and void) atau dianggap tidak pernah ada. Perjanjian yang dibuat melanggar undang-undang secara akademik tidak perlu meminta pembatalan di depan hakim dengan sendirinya perjanjian tsb batal demi hukum, akan tetapi dalam prakteknya perjanjian yang melanggar UU tsb untuk kepastian hukum tetap dimintakan pembatalan di muka hakim, inilah yang sering terjadi perbedaan antara teori dengan praktek. 

 

Solusi Agar AD/ART  Tidak Melanggar UU

Agar AD/ART suatu partai politik tidak melanggar UU maka didalam UU Partai Politik harus diperintahkan dengan tegas dan jelas menyusunnya baik Pendirinya, pengurusnya dan Pembinanya serta tugas dan wewenang yang dimiliki. Mengenai susunan Pendiri, Pembina dan Pengurus AD/ART sebuah Partai Politik harus ditentukan secara baku didalam UU agar setiap partai politik tidak sesuka hatinya memiliki AD/ART yang memberikan kewenangan melebihi kewenangannya (ultra petita) kepada Dewan Pembinanya. Hal ini harus diatur dan dituangkan secara jelas didalam AD/ART yang diperintahkan oleh UU tadi agar tidak terjadi AD/ART sebuah partai berpotensi melanggar UU. Meski AD/ART Partai Politik dapat juga digolongkan sebagai perikatan yang lahir karena persetujuan tetapi isi dari AD/ART tsb jelas tidak boleh bertentangan dengan UU jika bertentangan dengan UU maka AD/ART batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Marilah kita akhiri polemik mengenai status AD/ART ini bagian dari tata urutan peraturan perundang-undangan atau tidak dengan cara membuat UU yang secara komprehensif yang didalamnya mengatur pembentukan partai politik dan penyusunan AD/ART secara jelas dan baku. Jika ada yang berfikir bahwa AD/ART sebuah partai politik itu sangat penting karena menentukan keberlangsungan negara itu tidak salah, sebab dari Partai Politik inilah bisa melahirkan seorang Presiden dan Wakil Presiden, hanya partai politik yang boleh mengusung Capres dan Cawapres maka itu keberadaan Partai Politik sebagai infrastruktur harus dijaga dan dipelihara dengan baik agar bermartabat karena melalui partai politik akan lahir pemimpin negeri yang akan memimpin jutaan rakyat Indonesia.

 

MA Menolak Uji Materi AD/ART

Akhirnya Mahkamah Agung menolak uji materi AD/ART partai demokrat tsb, dalam hal ini saya tidak menyalahkan putusan MA yang menolak uji materi AD/ART yang berdalih kedudukan AD/ART bukan bagian dari Tata Urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tidak salah memang putusan MA tsb apalagi sistem hukum kita ini menganut civil law apa yang tertulis didalam UU itulah yang menjadi acuan hakim untuk memutuskan. Tetapi putusan Hakim MA tsb tidak sepenuhnya tepat hakim tidak boleh lobus de lagowa (mulut undang-undang), hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak lengkap hakim harus mencari terobosan-terobosan dalam menjawab perkembangan hukum yang senantiasa hidup di tengah-tengah masyarakat. Ini juga dapat dijadikan acuan oleh DPR bersama presiden agar dalam membentuk UU Partai Politik memerintahkan penyusunan AD/ART Partai sesuai panduan yang ada didalam UU. Cuma ini satu-satunya yang bisa mengatasi polemik apakah AD/ART suatu partai itu bagian dari UU atau tidak buatlah UU yang memerintahkan penyusunan AD/ART mengikuti panduan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU.

ITU SOLUSINYA BUNG!.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19